REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Sukabumi akan memperbaki bangunan rumah potong hewan (RPH). Langkah ini dilakukan agar RPH di Sukabumi memenuhi standar yang ditetapkan Peraturan Kementerian Pertanian di Bidang Peternakan.
"Rencananya pada 2019 ini kami akan memperbaiki fisik bangunan RPH," ujar Kepala DKP3 Kota Sukabumi, Kardina Karsoedi kepada wartawan Jumat (1/3).
Saat ini lokasi RPH Kota Sukabumi berada di Jalan Cemerlang Sukabumi. Menurut Kardina, kondisi fisik bangunan RPH tersebut sudah sangat menghawatirkan. Sebabnya sudah lama tidak diperbaiki.
RPH milik Pemerintah Kota Sukabumi ini pun, lanjut Kardina, belum sesuai dengan standar RPH sehat. Sehingga DKP3 Kota Sukabumi akan memperbaiki fisik bangunan RPH tersebut. Termasuk menambah perlengkapan lainnya seperti kandang yang dilengkapi analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
Kardina menuturkan, perbaikan RPH ini juga sebagai upaya agar setiap hewan yang dipotong ini memenuhi kategori sehat. Misalnya, khusus untuk kandang sapi impor tidak bisa disamakan dengan kandang sapi lokal karena harus landai atau agak miring.
Anggaran untuk memperbaiki fisik bangunan RPH kata Kardina diperkirakan mencapai kurang lebih Rp 800 juta. "Jika fisik bangunan RPH ini sudah selesai diperbaki, maka setiap hewan yang dipotong ini kualitas dagingnya berkualitas dan sehat," cetus dia.
Selain milik Pemkot Sukabumi, sambung Kardina, seluruh RPH di Kota Sukabumi dapat memenuhi kriteria sehat sesuai dengan Peraturan Kementerian Pertanian. RPH di Kota Sukabumi juga agar memiliki sertifikat halal penyembelihan hewan ternak dari Majelis Ulama Indonesia Kota Sukabumi.
Bila ada yang belum memiliki sertifikat tersebut, agar mengajukannya ke MUI Kota Sukabumi. Targetnya supaya seluruh hewan ternak yang disembelih di Sukabumi benar-benar halal, sesuai dengan ajaran dan syariat Islam.