Jumat 01 Mar 2019 17:59 WIB

MUI Sukabumi Tangani Kasus Dugaan Penistaan Agama

MF mengaku bukan ia yang mengunggah status bernada provokatif itu.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Teguh Firmansyah
Kasus-kasus penodaan agama Islam
Foto: republika
Kasus-kasus penodaan agama Islam

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sukabumi menangani dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh seorang anak jalanan. Seorang remaja berinisial MF (20 tahun) diduga mengunggah status yang melecehkan agama Islam di media sosial (medsos).

Unggahan tersebut direspons ormas Islam yang langsung mendatangi remaja warga Cijalingan, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi itu. Selanjutnya MF diserahkan kepada Polres Sukabumi Kota.

Baca Juga

"Ada peristwa, anak jalanan MF tiba-tiba membuat kalimat di Facebook yang diduga menghina Agama Islam," terang Sekretaris MUI Kota Sukabumi Muh Kusoy kepada wartawan di Kantor MUI Kota Sukabumi Jumat (1/3).

Hal ini disampaikan di sela-sela kegiatan yang mempertemukan antara MF dengan ormas Islam dan dihadiri aparat kepolisian.

Menurut Kusoy, dari pengakuan MF yang memasukkan kalimat dugaan penistaan agama ke media sosial bukan dirinya. Pasalnya, ia mengaku tidak mempunyai telepon genggam dan mengakses internet melalui warnet.

Meskipun demikian, kata Kusoy, MF telah meminta maaf baik kepada ibu kandungnya, tokoh ulama, dan umat Islam. Sementara untuk proses hukum kini dalam penanganan Polres Sukabumi Kota.

Selain meminta penjelasan dari MF ungkap Kusoy, MUI juga berperan dalam memberikan pembinaan. Rencananya MF akan dimasukkan ke pesantren yang ada di Kota Sukabumi.

Ibu kandung MF, DR (40) mengatakan, ia meminta maaf atas tindakan anaknya tersebut. "Saya meminta maaf dan mendukung anak saya dimasukkan ke pesantren," jelas dia

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement