REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mengecek semua kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) yang diberikan kepada warga negara asing (WNA). Hal itu agar tidak ada WNA pemilik KTP-el yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).
"Semuanya harus dicek ulang," katanya, Kamis (28/2).
Sufmi Dasco kemudian menjelaskan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengklarifikasi soal KTP bagi WNA. Bagi WNA yang sudah memiliki izin tinggal tetap, mereka bisa memiliki KTP. Namun, KTP tersebut tidak bisa digunakan untuk memilih. Sufmi Dasco berpendapat, perlunya surat edaran KPU kepada petugas TPS, menegaskan bahwa KTP milik WNA tidak bisa digunakan untuk memilih.
"Mendagri sudah mengklarifikasi bahwa menurut peraturan, ada penduduk tetap (WNA dengan izin tinggal tetap) yang bisa mendapatkan KTP. Tetapi KTP ini tidak berlaku untuk memilih, ada perbedaan yang memang harus dicermati oleh petugas di TPS. Menurut saya harus ada surat Edaran dari KPU yang menyatakan bahwa KTP tersebut tidak dapat digunakan untuk memilih," jelasnya.
Selanjutnya, ketika disinggung soal evaluasi daftar pemilih yang dilakukan oleh KPU. Sufmi Dasco membenarkan bahwa BPN menantikan hasil evaluasi dari KPU terkait adanya WNA dari China, Guohui Chen yang masuk ke BP4.
Terkait dengan adanya WNA yang masuk ke dalam DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu). Menurut pengamat politik, Pangi Syarwi Chaniago, Hal itu telah mencoreng nama baik penyelenggara pemilu. Masuknya WNA ke dalam daftar pemilih bisa menjadi faktor delegitimasi pemilu. Pangi Chaniago berharap KPU, baik di tingkat pusat maupun daerah, mengevaluasi kembali semua daftar DPT yang sudah ditetapkan.
Sebelumnya, Disdukcapil mengatakan bahwa sejak 2014, pihaknya telah mengeluarkan sekitar 1.600 KTP bagi WNA. Salah satunya adalah KTP milik WNA asal China, Guohui Chen, yang terdaftar dalam DP4. KPU kemudian mengatakan, bahwa masuknya Guohui Chen ke DP4 merupakan kesalahan pemasukan (input) data. KPU mengklarifikasi bahwa NIK milik Chen, masuk ke dalam DPT sebagai Bahar. Sebenarnya NIK yang dimaksud merupakan milik Bahar, penduduk asli Cianjur.