Kamis 28 Feb 2019 23:14 WIB

PHRI: Hotel Kesulitan Daftar TDUP dengan OSS

Sistem OSS online ke pusat dan adanya persyaratan SLF jadi kendala hotel.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Gita Amanda
Menginap di hotel (ilustrasi)
Foto: Antara/Noveradika
Menginap di hotel (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Barat merasa kesulitan dalam pengajuan pendaftaran Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Hal ini menanggapi penyegelan beberapa hotel karena masalah izin dan TDUP.

Ketua PHRI Jawa Barat Herman Muchtar mengatakan kesulitan dalam pendaftaran TDUP setelah beralih sistem dengan Online Single Submission (OSS). Padahal sebelumnya tak ada permasalahan untuk memperpanjang TDUP setiap tahunnya.

Baca Juga

"Sekarang dengan sistem OSS online ke pusat dan adanya persyaratan SLF (sertifikat laik fungsi yang menjadi kendala bagi hotel-hotel disamping pengurusannya mahal dan lama," kata Herman saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (28/2).

Herman mengatakan persyaratan dalam pengajuan TDUP melalui OSS menjadi beban bagi hotel. Terutama hotel-hotel lama yang harus mengajukan SLF terlebih dahulu dengan syarat-syarat yang cukup sulit dipenuhi.

Ia membandingkan dengan pengajuan dengan sistem sebelum melalui OSS yang dimulai 2018. Dengab sistem lama justru lebih mudah dan cepat untuk pengurusan TDUP.

"Kalay masalah TDUP memang dari sistem dulu di Disbudpar, dua hari lengkap selesai, dengan sistem AHU yang masih di Bandung juga masih dapat diselesaikan sedikit makan waktunya," ujarnya.

Ia pun berharap pemerintab pusat dapat mengkaji ulang kebijakan OSS tersebut. Karena justru kenyataan di lapangan tidak sesuai dengan maksud dan tujuan penerapan sistem OSS dalam perizinan di sektor perhotelan.

"Ini harus dikaji ulang oleh pemerintah pusat dan seharusnya dikembalikan lagi ke urusan daerah, masa TDUP saja harus ke pusat bukan malah mempercepat seperti maunya Pak Jokowi malah makin lama dan bermasalah," tuturnya.

Sementara untuk hotel yang melanggar izin dalam hal pembangunan, ia menilai hal tersebut memang kesalahan pengusaha hotel. Sebab tidak taat pada aturan, sehingga penyegelan menjadi sanksi yang tepat untuk membuat jera.

Ia menambahkan saat ini jumlah hotel di Kota Bandung yakni 475 hotel. Dengan jumlah yang cukup banyak, tentu persaingan di sektor pariwisata ini menjadi tantangan sendiri bagi pengusaha agar tetap berkembang.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement