REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyegel Hotel de Java di Jalan Sukajadi, Kamis (28/2). Hotel ini dinilai melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dimilikinya.
Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana yang memimpin penyegelan mengatakan Hotel de Java dalam IMB tertera, hotel tersebut membuat bangunan setinggi empat lantai. Namun faktanya, terdapat penambahan menjadi enam lantai.
"Ini penyalahgunaan IMB yang sudah memiliki izin empat lantai, tapi lebih. Makanya kita segel," kata Yana di lokasi.
Ia mengatakan Hotel de Java masih bisa menjalankan usahanya. Karena, penyegelan tidak dilakukan terhadap seluruh bangunan, melainkan hanya lantai 5 dan 6 saja.
Ia menuturkan penyegelan dilakukan untuk dua lantai yang tidak berizin. Kedua lantai yang disegel berfungsi untuk beberapa keperluan. Salah satu lantainya terdapat ballroom atau ruang pertemuan dan sebuah kolam renang. Sementara satu lantai lagi dijadikan tempat mesin untuk lift.
"Sementara segel dulu. (Pihak hotel) katanya mau urus izin tambahan untuk dua lantai. Hari ini kita menyegel adua lantai tidak berizin. Ballroom dan dan rumah listrik," ujarnya.
Yana menegaskan, penyegelan ini bukanlah wujud penolakan terhadap investasi pengembangan pariwisata di Kota Bandung. Justru, penegakan aturan ini agar para pengusaha yang hendak terjun di Kota Bandung bisa berinvestasi dengan aman dan nyaman serta menciptakan iklim bisnis yang sehat.
"Intinya pemkot tidak anti terhadap dunia usaha, termasuk investasi. Tapi kami mengimbau teman-teman pengusaha mengikuti aturan. Sehingga pada saat berusaha aman, nyaman dan pemerintah pasti hadir. Silahkan berinvestasi selama aturan diikuti," tuturnya.
Kepala Dinas Tata Ruang, Iskandar Zulkarnaen menyatakan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Bangunan dan Gedung, pihaknya memegang kendali pengawasan bangunan dan gedung di Kota Bandung. Zulkarnaen mengaku akan mengkaji terlebih dahulu sebelum mengeluarkan izin untuk dua lantai di hotel tersebut. Jika hasil kajian ternyata tidak merekomendasikannya, maka kedua lantai tersebut memungkinkan untuk dibongkar.
"Makanya kita harus lihat dari sisi rekomendasi KBU (Kawasan Bandung Utara), dari sisi intensitas sesuai aturan apakah dari 4 lantai bisa ditambah dua lantai lagi. Perlu ada hitungan, dari sisi keamanan dan lain-lain. Kalau boleh akan kita sanksi dari sana, atau tidak bisa sama sekali harus dibongkar difungsikan buat rooftop," kata Zulkarnaen.
Sekalipun tetap diperbolehkan penambahan dua lantai, Zulkarnaen mamastikan Hotel de Java bakal dikenai sanksi. Selama belum turun izin, dia mewanti-wanti agar pengelola jangan mencoba nakal membuka segel di dua lantai tersebut, karena akan berurusan dengan masalah hukum.
"Sanksi itu berarti ada beberaa kelebihan bangunan tidak sesuai perizinan. Kita akan beriksan sanksi,” ungkapnya.
Selain penyalahgunaan IMB, Hotel de Java ini juga belum memperpanjang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Dari data Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, TDUP Hotel de Java ini sudah habis masa berlakunya per April 2017 silam.
Dalam kesempatan tersebut, Pemkot juga memberikan teguran kepada Hotel de Java, dengan peringatan keras agar segera mengurus perpanjangan TDUP. Apabila Hotel de Java masih nakal dan enggan memperpanjang TDUP, maka akan ada penyegelan dan pemberhentian operasional seluruh bangunan.