REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur akan melakukan koreksi terhadap masuknya nomor induk kependudukan (NIK) warga negara asing (WNA) Cina yang masuk alam daftar pemilih tetap (DPT). Namun langkah tersebut menunggu rekomendasi dari Bawaslu dan KPU Jawa Barat.
Sebelumnya dikabarkan, NIK KTP WNA asal Cina Gouhui Chen masuk dalam DPT di TPS 009 Kelurahan Sayang, Kecamatan/Kabupaten Cianjur. Sementara identitas dalam DPT itu adalah Bahar warga Jalan Prof Moch Yamin, Gang Arrohim RT 01/03, Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur.
Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Hilman Wahyudi menerangkan, upaya koreksi DPT masih bisa dilakukan hingga 17 Maret 2019 mendatang. "Pemasalahan ini sudah clear dan kami menunggu rekomendasi dari Bawaslu untuk bahan koreksi," ujarnya kepada wartawan, Rabu (27/2).
Menurut Hilman, masalah ini mengemuka ketika seorang warga Cianjur yakni Bahar identitasnya masuk dalam DPT dengan NIK berbeda. Di mana NIK atas nama Bahar adalah 3203011002720011. Sedangkan dalam DPT NIK milik Gouhui Chen 3203012503770011. Hilman menjelaskan, KPU Cianjur juga melakukan konsultasi dengan KPU Jabar. Upaya ini untuk memperkuat dasar hukum koreksi terhadap DPT tersebut.
Di sisi lain Hilman menerangkan, tidak ada kesalahan dalam input data warga oleh KPU ke dalam DPT pemilu 2019. Sebabnya data tersebut sudah ada dari Kemendagri berupa Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sejak pemutakhiran data untuk pilgub Jabar pada 2017. KTP elektronik Ghohui Chen terang Hilman, dibuat pada 9 September 2018 atau tepatnya setelah Pilgub Jabar.
Ia menjelaskan NIK KTP Chen sudah masuk DP4 atas nama Bahar sebelum KTP itu dikeluarkan. KPU ungkap Hilman kini tengah sedang menyelidiki database secara manual untuk memastikan penyebab masuknya NIK warga asing ke dalam DPT. Hal ini untuk mengungkap kapan NIK tersebut masuk dalam data pemilih.
Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Didukcapil) Kabupaten Cianjur, Muchsin Sidiq Elfatah menambahkan, berdasarkan data yang ada menyebutkan terdapat 17 WNA di Cianjur yang memiliki KTP. "Mereka mendapatkan KTP elektronik karena memenuhi syarat administrasi," ucapnya.
Para WNA itu lanjut Sidiq berasal dari Cina, Kamerun, Filipina, Afghanistan, Prancis, India, Mesir, Singapura, Rusia, dan Arab Saudi. Data identitas WNA tersebut cukup lengkap terdata di Disdukcapil Cianjur. Penerbitan KTP untuk WNA ini kata Sidiq mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Sehingga sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut Sidiq menuturkan, kasus ini mendapatkan sorotan karena warga mempertanyakan mengapa WNA memiliki KTP. Hal ini karena ada sebagian warga yang belum mengetahui bahwa dalam aturannya WNA memang diharuskan memiliki KTP terutama pemegang izin tinggal tetap.