Rabu 27 Feb 2019 22:48 WIB

Tokoh Agama Banten Tolak Kampanye di Rumah Ibadah

Penggunaan tempat ibadah untuk kampanye bertentangan dengan undang-undang.

Target Partisipan Pemilu 2019. Petugas menyapu di dekat spanduk sosialisasi Pemilu 2019 di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta, Senin (25/2).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Target Partisipan Pemilu 2019. Petugas menyapu di dekat spanduk sosialisasi Pemilu 2019 di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta, Senin (25/2).

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG— Sejumlah tokoh agama se-Banten mendeklarasikan pemilu 2019 yang damai, menjaga kerukunan umat, serta menolak segala bentuk kampanye di tempat-tempat peribadatan.

Dalam pernyataan sikap itu, ada tiga poin yang disampaikan yakni, para tokoh agama se Banten, mendukung Gubernur Banten dalam menegakkan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pemilu, dimana salah satu pasalnya menyatakan tempat ibadah, sarana pendidikan dan fasilitas pemerintah dilarang dijadikan tempat untuk berkampanye.

Baca Juga

Kedua, para tokoh agama mengajak lapisan masyarakat agar datang ke tempat pemungutan suara (TPS) pada 17 April, untuk melaksanakan hak pilih masing-masing dan tetap menjaga persaudaraan dan memelihara kerukunan meskipun berbeda pilihan. 

Ketiga, para tokoh agama mengajak masyarakat Banten untuk senantiasa berdoa kepada Tuhan agar Pemilu dan Pilpres 2019 berjalan aman, lancar, dan damai.

Ketua MUI Banten, AM Romli, menegaskan bahwa MUI Banten menolak keras jika tempat-tempat ibadah dijadikan sebagai tempat kampanye politik. Ia menilai, jika hal itu terjadi akan memecah belah persatuan dan kesatuan.

"Seperti di masjid itu kan jamaahnya macam-macam, terus ada pihak sana, pihak sini. Kalau yang adakan satu pihak yang lain tidak senang, dan itu bisa menimbulkan perpecahan. Meski tidak konflik nanti bikin masjid sendiri, tapi umatnya itu-itu juga," kata Romli.

Meski begitu, dirinya tidak mempersoalkan jika tempat ibadah dijadikan tempat untuk menyampaikan sosialisasi pendidikan, pertanian, dan masalah keagamaan. Namun, jika dijadikan alat kampanye, pihaknya menolak.

"Itu akan memecah belah umat, kalau gelut (berantem) di masjid gimana. Kalau hal yang lain kaya penyuluhan kesehatan soal agama yach silahkan saja. Tapi kalau kampanyekan dukung si A atau si B atau dukung saya sebagai caleg itu yang tidak boleh," kata Romly.

Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi kepada MUI dan para tokoh agama terkait implementasi penegakan UU Nomor 7 Tahun 2017. 

Ia juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar menjaga pelaksanaan pemilu dan pilpres 2019 agar berjalan aman, lancar dan damai.

"Seluruh elemen masyarakat dapat menjaga kondusivitas kerukunan umat beragama di Banten. Itu sebagai wujud aplikasi undang-undang,” kata dia di Aula Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten, di Serang, Rabu. 

Pernyataan sikap tersebut dilakukan para tokoh dan pimpinan agama di Banten, dihadiri Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Banten Bazari Syam, Ketua MUI Banten AM Romli, unsur TNI/Polri dan tokoh masyarakat. 

Sementara, tokoh agama yang hadir, yakni perwakilan Musyawarah Pimpinan Gereja-gereja (Muspija), Youke L Singal, perwakilan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Elkarya C Telaumbanua, perwakilan Forum Pimpinan Gereja Katholik (Forpijak) Romo St. Sumardiyo, perwakilan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Ida Bagus Alit Wiratmaja, perwakilan Forum Umat Budha (FUB) Yahya Santosa dan Majelis Tinggi Agama Konghuchu Indonesia (Matakin) Hasan Basri.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement