Rabu 27 Feb 2019 15:40 WIB

Joko Driyono Janji Kooperatif Jalani Proses Hukum

Joko Driyono telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satgas Antimafia Bola.

Pemeriksaan Joko Driyono. Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono bergegas usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/2/2019).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Pemeriksaan Joko Driyono. Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono bergegas usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/2/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono berjanji akan kooperatif menjalani proses hukum terkait sebagai tersangka dugaan penghilangan barang bukti kasus pengaturan skor pertandingan sepak bola. Pada hari ini, Joko kembali menjalani pemeriksaan dengan status tersangka.

"Kita jalani," kata Joko di Jakarta, Rabu (27/2).

Meski telah menjalani dua kali pemeriksaan, Joko tidak menjalani penahanan sebagai tersangka perusakan barang bukti. Pada kesempatan itu, Joko juga sempat menyampaikan ucapan terima kasih atas doa dan dukungan masyarakat Indonesia sehingga Timnas Sepak Bola Indonesia menjuarai Piala AFF U-22 usai menekuk Thailand dengan skor 2-1 di Kamboja, Selasa (26/2).

Pimpinan PSSI itu dijerat Pasal 363 yang terkait pencurian dan pemberatan serta Pasal 232 tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan. Selanjutnya, Pasal 233 tentang perusakan barang bukti dan Pasal 235 KUHP terkait perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan di Pasal 232 dan Pasal 233.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, tim penyidik Satgas Antimafia Bola sudah menerima surat jawaban dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Surat itu terkait perusakan barang bukti kasus pengaturan skor yang menjadikan Joko sebagai tersangka.

"Iya (suratnya) diterima hari ini," kata Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/2).

Argo menyebut, surat ini nantinya akan dijadikan tim penyidik sebagai bahan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Jokdri. "Akan dievaluasi seperti apa surat dari PPTAK tersebut dan menjadi bagian untuk penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.

Namun, Argo enggan menjelaskan isi surat dari PPTAK itu. Ia menuturkan, hal itu menjadi wewenang dari tim penyidik.

"Masuk penyidik. Itu nanti di sidang pengadilan," ucapnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement