Rabu 27 Feb 2019 15:21 WIB

Ditjen Dukcapil Hentikan Sementara Penerbitan KTP-El WNA

Dukcapil menghentikan penerbitan KTP-el untuk WNA hingga pemilu 2019 selesai

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Zudan Arif Fakrulloh
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri menghentikan sementara penerbitan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) untuk warga negara asing (WNA) hingga Pemilu 2019 selesai. Hal itu, guna mengakhiri polemik dan isu kecurangan pemilu.

"Kami akan hentikan sementara (penerbitan KTP elektronik) agar kondusif. Mungkin mulai lagi setelah pencoblosan," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, Rabu (27/2).

Baca Juga

Zudan mengatakan sejak UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang mengatur kewajiban WNA tertentu memiliki KTP elektronik, disahkan, pihaknya telah menerbitkan sedikitnya 1.600 KTP elektronik bagi WNA. Penerbitan KTP elektronik untuk WNA, mayoritas di daerah yang banyak dikunjungi turis seperti Bali. Selain itu, juga di daerah dengan penduduk terbesar Pulau Jawa.

Zudan mengatakan sesuai Pasal 63 UU Administrasi Kependudukan, warga negara asing yang sudah berumur 17 tahun atau sudah menikah atau pernah menikah dan memiliki izin tinggal tetap, wajib memiliki KTP elektronik. Namun, dia menekankan KTP milik WNA tidak dapat digunakan untuk memilih di TPS dalam pemilu.

Undang-undang secara tegas juga menyatakan syarat untuk memilih dan dipilih dalam pemilu adalah warga negara Indonesia. "Seluruh WNA yang  ada di Republik Indonesia ini tidak memiliki hak politik untuk memilih atau pun dipilih," ucapnya, menegaskan.

Sebelumnya ditemukan KTP elektronik milik WNA di Cianjur, Jawa Barat. KTP elektronik milik WNA berinisial GC itu memiliki NIK yang sama dengan KTP elektronik seorang WNI berinisal B. NIK tersebut tercatat sebagai DPT di salah satu TPS. Masalah itu kini tengah ditangani pihak terkait.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement