Rabu 27 Feb 2019 15:19 WIB

Disdukcapil: Sembilan WNA di Sukabumi Miliki KTP-El

KTP untuk WNA berbeda dengan yang diberikan ke WNI.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Sebanyak sembilan orang warga negara asing (WNA) di Kota Sukabumi memiliki KTP elektronik (KTP-el). Mereka merupakan pemegang kartu izin tinggal tetap (Kitap) yang dikeluarkan Kantor Imigrasi.

''Data yang ada menyebutkan ada sembilan WNA yang memiliki KTP,'' ujar Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi Asep Muliasutisna kepada wartawan Rabu (27/2). Sementara, WNA yang memegang izin tinggal tetap di Sukabumi sebanyak 16 orang.

Baca Juga

Menurut Asep, data WNA yang memiliki KTP ini berdasarkan data sejak 2015 lalu hingga 2019. Mereka berasal Thailand, Arab Saudi, Inggris Nepal, dan China.

Dasar pembuatan KTP WNA ini, kata Asep, berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Sebelumnya, para WNA ini memiliki kartu izin tinggal terbatas selama lima kali atau lima tahun berturut-turut.

Setelah itu, ungkap Asep, WNA tersebut mendapatkan kartu izin tinggal tetap (Kitap) dari Kantor Imigrasi Sukabumi. Bersamaan dengan keluarnya izin tinggal tetap itu, WNA diwajibkan membuat KTP.

Menurut Asep, masa berlaku KTP untuk WNA tersebut bergantung dari rentang waktu mereka tinggal di Indonesia. Para WNA merupakan pekerja atau sebagai karyawan di perusahaan swasta yang ada di Sukabumi.

Data para WNA itu, kata Asep, tercatat lengkap di Disdukcapil Sukabumi. Ia mengatakan, dari 16 WNA itu, sebagian lainnya memang belum memiliki KTP karena belum memenuhi syarat.

Lebih lanjut, Asep menerangkan, KTP untuk WNA berbeda dengan yang diberikan ke WNI. Misalnya, dalam bahasa jawaban identitas menggunakan bahasa Inggris, seperti jenis kelamin male atau female.

Selain itu kata Asep, masa berlaku KTP WNA untuk waktu tertentu saja. Sementara, KTP WNI berlaku untuk seumur hidup.

Selain itu, ungkap Asep, WNA tidak berhak mencoblos atau memilih dalam pemilu. Sebabnya, hak untuk mencoblos hanya untuk WNI.

Di sisi lain, jumlah WNA di Kabupaten Sukabumi yang memegang izin tinggal tetap jumlahnya jauh lebih banyak, yakni 40 orang. Data Disdukcapil Kabupaten Sukabumi menyebutkan, dari jumlah tersebut, yang memiliki KTP hanya sebanyak 23 orang. Sementara, yang lainnya belum memiliki KTP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement