Rabu 27 Feb 2019 13:38 WIB

Soal WNA Punya KTP-El, Sandi: Jangan Sampai Pemilu Dicederai

Isu WNA memiliki KTP-el saat ini tengah viral di media sosial.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andri Saubani
Sandiaga Uno (tengah) menyapa para peserta saat menghadiri Surabaya Young Entrepreneur Summit (YES) 2019 di Surabaya
Foto: ANTARA/ZABUR KARURU
Sandiaga Uno (tengah) menyapa para peserta saat menghadiri Surabaya Young Entrepreneur Summit (YES) 2019 di Surabaya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 02 Sandiaga Salahuddin Uno ikut mengomentari terkait temuan adanya Warga Negara asal Cina yang memiliki KTP-Elektronik (KTP-El) di Cianjur, Jawa Barat. Sandiaga mengimbau kepada semua pihak untuk mencermati segala kemungkinan kecurangan yang terjadi pada pemilu 2019.

"Jangan sampai ini pemilu yang diharapkan masyarakat dilakukan dengan jujur, adil, dicederai atau dicoreng oleh tentunya kecurigaan masyarakat ada WNA yang memiliki e-KTP, yang akhirnya, dengan e-KTP itu kan bisa ikut mencoblos," kata Sandiaga di Jakarta, Rabu (27/2).

Ia mengaku tidak ingin menyalahkan pihak manapun. Ia berharap penggelembungan suara dari penyalahgunaan identitas tersebut tidak terjadi.

"Kita pastinya menjunjung tinggi netralitas penyelangara pemilu, jangan sampai ada ketidaknetralan penyelenggara pemilu," ujarnya.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menegaskan tidak ada warga negara asing pemilik KTP elektronik (KTP-el) yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pemilu. Pernyataan ini merespons isu adanya WN Cina di Cianjur yang diketahui memiliki KTP-el.

"Tidak ada WNA yang memiliki KTP elektronik yang masuk DPT," kata Bahtiar di Jakarta, Rabu (27/2).

Bahtiar mengatakan, bahwa tenaga kerja asing dengan kondisi tertentu memang wajib memiliki KTP-el sebagaimana diatur dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Berdasarkan Ayat (1) Pasal 63 undang-undang tersebut dijelaskan bahwa penduduk warga negara Indonesia dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP elektronik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement