REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Polda Provinsi Kepulauan Riau mengungkap modus operandi sindikat penyelundupan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia. Menurut polisi, para penyelundup memanfaatkan Kepri sebagai tempat penampung dari daerah asal sebelum dikirim ke Malaysia.
Sindikat berbagi tugas sebagai perekrut, penampung, dan pengirim. Perekrut diketahui ada di wilayah luar Kepri, sebagian besar di NTB, NTT, dan Jawa Timur.
"Paling banyak dari Madura (Jawa Timur) dan Jawa Barat," tutur Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Hernowo Yulianto di Batam, Selasa.
Dari sejumlah lokasi perekrutan itu, calon TKI ilegal kemudian diterbangkan ke Kepri. Sebagian besar ditampung di Batam selagi menunggu proses administrasi dan keperluan untuk diberangkatkan ke Malaysia.
Setelah keperluan untuk pemberangkatan selesai diurus, dalam beberapa hari calon TKI diserahkan kepada pihak pengirim. Hernowo mengatakan terdapat dua jalur pengiriman, yakni jalur resmi yang datang ke Malaysia melalui imigrasi dengan alasan melancong serta tidak resmi melalui pelabuhan-pelabuhan tikus.
"Modus kedua sering terjadi kecelakaan karena jalur tidak resmi mengirim banyak orang dan kapasitas kapal tidak mencukupi," ungkap Hernowo.
Setelah dilakukan penggagalan, penegakan hukum atau pun penyelamatan, korban selanjutnya dipulangkan ke daerah asal. Polisi menggandeng Dinas Sosial Kepri karena jumlah calon TKI yang banyak.
Ada pun pada 2017, kasus TKI ilegal di Kepri sebanyak enam kasus dengan sembilan tersangka dan 113 korban, sementara pada 2018 terdapat sembilan kasus dengan 15 tersangka dan 200 korban. Untuk kasus tindak pidana perdagangan orang di Kepri, selama 2017 terdapat empat kasus dengan tujuh tersangka dan 11 korban, sedangkan pada 2018 meningkat, terdapat enam kasus dengan sembilan tersangka dan 18 korban.