Selasa 26 Feb 2019 21:40 WIB

Kapolda Tanggapi Kasus Bidan yang Mengaku Diperkosa

Polda menerjukan tim labfor untuk mengusut dugaan kasus perkosaan bidan tersebut.

Ilustrasi pemerkosaan
Foto: www.jeruknipis.com
Ilustrasi pemerkosaan

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Kapolda Sumatra Selatan Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengungkapkan hasil sementara pemeriksaan terkait dugaan bidan YI (27 tahun) yang diduga diperkosa. Hasil sementaranya, berdasarkan laboratorium forensik tidak ada tanda-tanda bidan yang bertugas di Desa Simpang Pelabuhan Dalam, Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir itu diperkosa.

Kasus pemerkosaan terhadap Yl bidan desa yang menghebohkan pada Selasa (19/2) malam menjadi perhatian serius untuk diusut tuntas. Karena, dianggap merupakan kejahatan luar biasa.

Baca Juga

"Namun tim penyidik yang diperintahkan menangani kasus tersebut dikejutkan dengan hasil labfor yang faktanya berbeda dengan pengakuan korban," kata kata Zulkarnain, Selasa (26/2).

Berdasarkan hasil pemeriksaan ilmiah dari sejumlah barang bukti yang diambil dari tempat kejadian perkara (TKP) tim labfor memperoleh fakta berbeda.

"Bidan desa yang mengaku diperkosa tidak didukung hasil labfor yang menunjukkan fakta berbeda, yakni hasilnya tidak ada tanda-tanda pemerkosaan," ujarnya.

Selain hasil labfor yang mengungkap tidak ada tanda-tanda pemerkosaan, kejanggalan kasus dugaan pemerkosaan terhadap bidan desa Yl bisa dilihat dari hasil pemeriksaan petugas di TKP yang menjadi tempat praktik sekaligus rumah dinas bidan tersebut.

Ketika korban mengaku diperkosa sejumlah orang yang tidak dikenal pada Selasa (19/2) malam terjadi hujan lebat. Namun petugas yang melakukan olah TKP tidak menemukan sidik jari dan jejak kaki orang masuk ke rumah dinas bidan desa tersebut.

Meskipun berdasarkan hasil labfor tidak ditemukan tanda-tanda pemerkosaan, penyidik belum menyimpulkan hasil penanganan kasus tersebut. "Kami belum menyimpulkan korban diperkosa atau tidak, penyidik yang menangani kasus bidan desa Pemulutan itu masih menunggu hasil visum terhadap korban untuk menjadi dasar hukum pengusutan kasus pemerkosaan itu," kata Irjen Zulkarnain.  

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement