REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan telah memenuhi permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ihwal penambahan personel Jaksa dari Kejaksaan Agung untuk bekerja di KPK. Sebelumnya, lanjut dia, sudah sekitar 90 Jaksa berada di lembaga antirasuah.
"Sudah dipenuhi ada sekitar 25 kalau tidak salah. Ya memang tidak seperti yang mereka minta. Tapi itu bertahaplah. Kami juga butuh tenaga untuk penanganan tindak pidana korupsi," ujar Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (26/2).
"Jadi bukan tidak dipenuhi. Kami kirim kok tapi jumlahnya belum sesuai. Sudah ada pembicaraan dan sepakat untuk bertahap kok," kata Prasetyo, menambahkan.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengaku sudah mengirimkan surat ke Jaksa Agung HM Prasetyo terkait permintaan penambahan personel dari Kejaksaan Agung untuk bekerja di KPK. Menurut Syarif, saat ini institusinya sangat kekurangan Jaksa untuk merampungkan berbagai kasus.
"Ya betul ada kekurangan jaksa, tapi kita sudah bersurat kepada Jaksa Agung mudah-mudahan dapat dipenuhi dalam waktu yang sangat dekat," kata Syarif di Gedung KPK Jakarta, Selasa (26/2).
Syarif menuturkan, penyebab masih banyaknya kasus yang jalan di tempat lantaran minimnya Jaksa di KPK. Sehingga, kata Syarief, banyak kasus yang tidak bisa dilimpahkan ke pengadilan.
Seharusnya, lanjut Syarif ada 150 Jaksa yang bertugas di KPK untuk merampungkan berbagai kasus. Namun, saat ini KPK hanya memiliki 100 jaksa untuk menyelesaikan berbagai kasus.
"Idealnya itu kalau bisa 150 lah jaksanya sekarang kan kurang dari 100 dan mereka kan sidangnya bukan cuma di Jakarta ya di luar Jakarta juga semua Pengadilan Tipikor, jadi ya Memang agak susah tapi insya Allah kita bisa mendapatkan Jaksa," ujarnya.