Selasa 26 Feb 2019 19:44 WIB

Bawaslu Akui Informasi Ada Keganjilan Soal WNA Punya KTP-El

Bawaslu menilai ada keganjilan soal ditemukannya KTP-el milik WNA Cina di Cianjur

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Komisioner Badan Pengawas Pemilu, Muhammad Afifuddin
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Komisioner Badan Pengawas Pemilu, Muhammad Afifuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochamad Afifuddin mengatakan, ada keganjilan informasi soal ditemukannya Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) Warga Negara Asing (WNA) di Cianjur. Bawaslu ikut melakukan penelusuran informasi soal KTP-el WNA China ini.

"Ini sedang dicek sama teman-teman (di daerah), sebab kan KTP-el nya agak ganjil. Masih di cek ya," ujar Afif kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/2) malam.

Pengecekan itu, kata Afif, dilakukan di Cianjur sebagaimana informasi ditemukannya KTP-el WNA itu. Sehingga, saat ini Bawaslu belum bisa memberikan informasi apakah temuan KTP-el WNA itu merupakan hoaks atau asli.  "Kami pastikan benar atau tidaknya dahulu. Sebab kami juga belum mengetahui barangnya seperti apa," tegas Afif.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan, mengatakan sampai saat ini tidak ada warga negara asing (WNA) yang masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. KPU akan melakukan penelusuran data dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait isu WNA yang masuk DPT ini.

Viryan menjelaskan, isu soal adanya WNA yang masuk DPT bermula saat ada publikasi informasi soal KTP-el atas nama Guohui Chen. Kemudian, informasi ini menjadi viral di media sosial (medsos), seolah-olah Chen masuk dalam DPT Pemilu 2019.

Atas informasi ini, KPU melakukan penelusuran dan ditemukan fakta bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP-el atas nama Chen memiliki kesamaan dengan NIK seorang penduduk Cianjur bernama Bahar. NIK itu ditemukan dalam Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Pilkada Jawa Barat (Jabar) 2018.

"NIK tersebut  atas nama Pak Bahar. Tapi di KTP-el Pak Bahar ada satu angka berbeda," ungkap Viryan.

Perbedaan ini ada di angka ke-12 dari NIK dua KTP-el itu. "Bedanya, di NIK KTP-el milik Chen tertulis angka 7. Sementara itu, di KTP-el milik Bahar tertulis angka 2," kata Viryan.

Maka, Bahar sebagai penduduk Cianjur saat ini telah masuk dalam DPT Pemilu 2019. Sementara itu, Chen tidak masuk dalam DPT Pemilu 2019.  "Poin pentingnya, nama Bapak Chen tidak ada dalam DPT Pemilu 2019. Kekhawatiran masyarakat (soal WNA masuk DPT) tidak benar," tegas Viryan.

Meski demikian, KPU tetap melakukan antisipasi lebih lanjut dengan berkoordinasi bersama Dukcapil Kemendagri. Tujuannya, memastikan WNA tidak ada yang masuk DPT Pemilu 2019.

KPU akan meminta data by name by address para WNA yang memiliki KTP-el. Kemudian KPU akan melakukan sinkronisasi data DPT, apakah ditemukan adanya WNA atau tidak dalam data tersebut.

Sementara itu, aturan tentang WNA diperbolehkan memiliki KTP diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Aturan ini tertuang pada pasal 21 yang berbunyi :

Pasal (1) Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang telah

berubah status menjadi Orang Asing yang memiliki Izin

Tinggal Tetap wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana

paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan Izin

Tinggal Tetap.

Pasal (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Instansi Pelaksana mendaftar dan menerbitkan KK dan

KTP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement