Selasa 26 Feb 2019 19:35 WIB

TKN Minta Bawaslu Selidiki Video Kampanye Libatkan Anak SD

Bawaslu diminta segera selidiki video yang melibatkan anak untuk berkampanye.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Direktur Komunikasi Politik TKN Usman Kansong.
Foto: Republika/Mahmud M
Direktur Komunikasi Politik TKN Usman Kansong.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional (TKN) meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menyelidiki video kampanye yang melibatkan anak sekolah dasar (SD). Dalam video yang belum diketahui dimana diambil, menampilkan anak-anak SD menyanyikan lagu. 'Ayo Kita Pilih Prabowo-Sandi'.

"Saya kira bawaslu harus menyidiki itu karena ini melibatkan anak-anak dalam kampanye dan ini jelas melanggar UU," kata Direktur Komunikasi Politik TKN Koalisi Indonesia Kerja (KIK) Usman Kansong di Jakarta, Selasa (26/2).

TKN meminta bawaslu untuk segera mengusut video yan beredar di dunia maya tersebut. Usman mengatakan, relatif mudah bagi bawaslu untuk menelusuri dimana video itu dibuat mengingat jejak digital yang ditinggalkan tidak bisa dihilangkan. Sebelumnya, beredar video anak sekolah dasar di kelas menyanyikan lagu 'Ayo Kita Pilih Prabowo-Sandi'. Video berdurasi 29 detik itu beredar sejak Senin (25/2), dan diunggah oleh akun Twitter @AhlulQohwah.

Dalam video terlihat anak-anak SD berpakaian batik kompak berdiri sambil menyanyikan lagu jargon Capres dan Cawapres Prabowo-Sandi di dalam kelas. Belum diketahui lokasi anak itu sekolah dan orang yang melakukan perekaman. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengaku telah menerima video yang diduga siswa Sekolah Dasar dengan durasi 29 detik yang menyanyikan dan mengacungkan jari mendukung capres tertentu.

KPAI sedang melakukan kajian terhadap vidio tersebut termasuk berkoordinasi dengan tim siber Polri untuk melacak lokasi pembuatan vidio tersebut. KPAI sangat menyayangkan masih terjadinya pelibatan penyalahgunaan anak dalam politik. Padahal UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 15 menegaskan bahwa anak memiliki hak perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.

KPAI berencana melakukan kajian terkait vidio tersebut. Mereka mengatakan, hasil kajian dan klarifikasi itu nantinya akan disampaikan ke Bawaslu untuk mengambil langkah-langkah sesuai dengan kewenangan yang diamantkan dalam undang-undang Pemilu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement