Selasa 26 Feb 2019 17:03 WIB

Benarkah WN Cina yang Punya KTP-El Bisa Ikut Nyoblos?

WN Cina di Cianjur ditemukan memiliki KTP-el.

[ilustrasi] KTP Elektronik yang telah selesai dibuat saat Rekam Cetak KTP elektronik.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
[ilustrasi] KTP Elektronik yang telah selesai dibuat saat Rekam Cetak KTP elektronik.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Sapto Andika Candra, Muhammad Riza, Dian Erika Nugraheny

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur, Jawa Barat, saat inspeksi mendadak pada Jumat (22/2), menemukan Warga Negara Asing (WNA) yang merupakan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina memiliki KTP-el. KTP-el itu berasal dari Disdukcapil Cianjur, tepatnya Kelurahan Muka.

Temuan ini kemudian menjadi isu viral di media sosial lantaran dihubungkan dengan Pemilu 2019. Para TKA yang memiliki KTP-el dikhawatirkan bisa ikut mencoblos pada Pemilu 2019.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan WNA yang memegang KTP-el tidak memiliki hak pilih pada pemilu, 17 April 2019 nanti. Senasib dengan WNA pemegang KTPel, eks-WNI yang telah memiliki paspor negara lain pun juga tidak memiliki hak pilih.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan, WNA memang bisa saja memiliki KTP-el bila memang memenuhi syarat dan memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Hal ini sudah diatur dalam UU Administrasi Kependudukan. Artinya, ujar Zudan, tidak haram bagi WNA untuk memiliki KTP-el.

Menurut Pasal 63 ayat satu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Warga Negara Indonesia dan orang asing yang memiliki surat izin tinggal tetap dan sudah berumur 17 tahun atau sudah menikah wajib memiliki KTP-el. Kemudian pada ayat kedua, orang asing yang mengikuti status orang tuanya yang memiliki Izin Tinggal Tetap dan sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun wajib memiliki KTP.

"Tapi syaratnya ketat, harus punya izin tinggal tetap yang diterbitkan imigrasi. Ini jangka waktunya terbatas, bukan seumur hidup bisa setahun dua tahun tiga tahun," jelas Zudan.

Selain itu, KTP-el yang dimiliki WNA juga mencantumkan negara asal WNA tersebut. Misalnya, seorang WNA asal Malaysia atau Singapura yang memiliki KTP-el tentunya akan dicantumkan keterangan bahwa dirinya adalah warga negara Malaysia atau Singapura.

"Sehingga KTP-el mereka tidak bisa digunakan untuk mencoblos. Karena syarat untuk mencoblos adalah WNI. Sehingga kalau dibawa ke TPS, kalau dibaca KTP-nya, oh ini WNA," kata Zudan.

Pemerintah, ujar Zudan, juga menjamin bahwa petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) bisa memahami peraturan ini. Bila jelas KTP-el menyebutkan bahwa si pemegang bukan WNI, maka gugurlah haknya untuk memilih.

Pakar hukum administrasi negara Riawan Tjandra, menerangkan, orang asing yang memiliki izin tinggal tetap di Indonesia memang bisa memperoleh KTP. Namun, pemberian KTP harus dibedakan, antara KTP Warga Negara Indonesia (WNI) dan KTP Warga Negara Asing (WNA).

"Pemberian kartu identitas bagi orang asing perlu diadakan diferensiasi, antara KTP pada umumnya dan KTP bagi WNA. Hal tersebut untuk memudahkan pengecekan. Karena pada dasarnya KTP itu hak eksklusif," kata Riawan.

Riawan menambahkan, pembedaan itu sebaiknya dilakukan secara keseluruhan, atau setidaknya terdapat perbedaan dalam hal warna atau nomor identitas. Pembedaan semacam itu juga dilakukan oleh negera-negara lain di dunia.

Selanjutnya, pria yang sekaligus merupakan dosen hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) itu menegaskan, perlu adanya peraturan turunan yang secara spesifik mengatur KTP untuk warga asing. Pasalnya, Undang-Undang Administrasi Kependudukan masih dimungkinkan adanya multitafsir. Aturan turunan tersebut bisa dibuat pada tingkat menteri atau dirjen dukcapil (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil).

"Kalau menurut saya Undang-Undang itu masih multitafsir. Undang-Undang itu masih perlu diberikan peraturan pelaksanaan. Setidaknya peraturan khusus di tingkat menteri atau di tingkat dirjen dukcapil yang secara spesifik mengaturnya," kata Riawan Tjandra.

Menurut Riawan Tjandra, negara perlu menunjung tinggi prinsip kehati-hatian dalam mengeluarkan KTP orang asing. Hal itu semata-mata untuk keperluan keamanan negara. Selain itu, pemerintah perlu membangun akses untuk dapat mengecek aktivitas dan keberadaan mereka (orang asing).

KPU ambil langkah hukum

Komisi Pemilihan Umum (KPU), melaporkan adanya dugaan hoaks pemilu berupa temuan KTP-el WNA Cina ke Cyber Crime Bareskrim Polri. KPU pun menjelaskan bahwa WNA tidak punya hak pilih dan tidak bisa memilih dalam pemilu di Indonesia.

Komisioner KPU, Viryan, mengakui jika di media sosial sedang berkembang isu tentang WNA yang memiliki KTP-el. WNA tersebut juga diduga masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Atas informasi ini, KPU telah melakukan penelusuran secara langsung.

"Kami sudah cek KTP-el atas nama Guohoui Chen dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 320301250377**** kemudian (alamat) di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Cianjur. KPU sudah koordinasi dengan Dukcapil setempat dan Bawaslu setempat untuk mengecek langsung ke pemilih tersebut," ungkap  Viryan kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/2).

Ternyata, setelah ditelusuri, NIK 320301250377**** ditemukan atas nama Bahar yang beralamat di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. "Maka yang terjadi adalah kesamaan NIK tapi data (orang) berbeda. Ini yang kami temukan dilapangan. KPU sudah melakukan verifikasi faktual terhadap data tersebut dan temuannya demikian," lanjut Viryan.

Selanjutnya, KPU memastikan kembali Kartu Keluarga (KK) atas nama Bahar. Penelusuran itu dilakukan dengan menggunakan NIK Bahar. Dari penelusuran ini, ditemukan nama Bahar sudah tercatat di DPT Pemilu 2019. 

"Yang dapat kami sampaikan, NIK tersebut hukan atas nama Guohoui Chen, tetapi atas nama Bahar," tegas Viryan.

Meski demikian, Viryan belum dapat memastikan bahwa informasi yang beredar soal KTP-el WNA ini merupakan hoaks atau bukan. Menurutnya, KPU langsung menyerahkan temuan ini kepada tim Cyber Crime Mabes Polri.

"Kami serahkan kepada yang lebih ahli agar ditelusuri lebih dalam apakah foto tersebut hasil editan atau bukan. Pelaporannya langsung sebab kami sudah punya kerja sama," tutur dia.

Terkait dengan kesempatan WNA untuk memilih, Viryan menegaskan, jika hal itu tidak bisa dilakukan. Sebab, WNA tidak memiliki hak pilih.

 "Yang bisa menggunakan hak pilih adalah WNI. Secara administratif yang bersangkutan masuk dalma DPT dan sudah punya KTP-el. Dalam hal ada yang bukan WNI punya KTP-el tentu tidak bisa menggunakan hak pilih atau tidak punya hak untuk memilih di pemilu kita," tegas Viryan.

[video] 'Masyarakat Belum Memiliki KTP-El tak Bisa Ikut Pilpres'

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement