Selasa 26 Feb 2019 11:01 WIB

Bener Nih, Mau Longgarkan Pajak Bagi E-Commerce?

Potensi pajak bagi e-commerce sangat besar.

Ichsan Emrald Alamsyah
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ichsan Emrald Alamsyah*

Sebenarnya ada pernyataan menarik dari kedua pasangan calon presiden kala melakukan Debat Capres Jilid II beberapa waktu lalu. Keduanya tak hanya bicara soal unikon dan unicorn online-online itu loh.

Keduanya sempat berbicara soal aturan perpajakan khususnya bagi Ecommerce. Tentu yang manis-manis saja, misalnya saja calon Presiden Nomor Urut 02, Prabowo Subianto yang menyebut akan mengurangi atau melonggarkan aturan perpajakan. Sementara pejawat calon Presiden Nomor Urut 01, Joko Widodo lebih memilih berbicara soal infrastruktur demi lahirnya unicorn baru di Indonesia.

Insinyur Jokowi lebih memilih membahas secara luas soal mempermudah akses dan teknologi, dimana kalau kita simpulkan untuk mempermudah UMKM untuk berpindah dari cara dagang tradisional menjadi digital. Nah, justru yang menarik adalah penantang pejawat yang bicara soal melonggarkan aturan pajak bagi ecommerce.

Ada baiknya yang kita pertanyakana adalah, bener mau dilonggarkan? Ini kita bicara soal raupan uang yang sangat besar loh dari kelompok usaha yang sebenarnya masih 'anak kemarin sore’.

Sebenarnya Indonesia terbilang telat dibandingkan negara lain melakukan pengenaan pajak bagi Ecommerce. Indonesia baru memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) pada 1 April mendatang.

Sama seperti negara lain termasuk Eropa, Pemerintah dibuat pusing tujuh keliling bagaimana mencoba menarik pajak dari kegiatan baru yang benar-benar booming. Pertumbuhan perdagangan daring begitu cepat, seiring larisnya penjualan ponsel android Cina dan Taiwan.

Sebelum dijalankan, suara-suara penolakan mulai menggema. Ketua Umum Asosiasi e-commerce Indonesia (IDEA) Ignatius Untung menyebut pajak ini bisa mematikan UMKM. Alasannya saat ini masih banyak UMKM yang masih dalam tahap pemula.

Jauh-jauh hari, IDEA juga meminta agar seluruh penjualan daring, tak hanya eCommerce dikenakan pajak. Landasannya adalah karena aturan eCommerce berasas keadilan, dimana pajak sepatutnya tak hanya yang offline namun juga online.

IDEA juga meminta penjualan online di media sosial juga harus diterapkan pajak.

Bila memang benar semua diterapkan, tentu pemerintah akan meraih raupan uang yang sangat besar. Apalagi diprediksi menurut mcKinsey pasar e-commerce Indonesia mencapai 65 miliar dolar dimana angka tersebut naik delapan kali lipat bila dibandingkan 2017 yang 'hanya' 8 miliar dolar AS.

Sehingga yang perlu penulis tanyakan kembali apa benar mau dilonggarkan? Saran penulis sebelum dilonggarkan, adalah menerapkan dengan serius dan hati-hati aturan ini.

Balik lagi, aturan ini demi keadilan bagi semua penjualan daring maupun offline. Tegas dalam menerapkan dan tak gampang goyah adalah hal yang utama. Misalnya soal NPWP, dimana tiap penjual harus memilikinya.Selain itu ada baiknya, pemerintah perlu mendorong peningkatan penjualan produk lokal di perdagangan elektronik. Kadin menyebutkan 93 persen barang yang dijual di situs online adalah produk impor.

*) Penulis adalah Redaktur Republika.co.id

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement