Selasa 26 Feb 2019 10:34 WIB

Polisi Tetapkan Emak-Emak Kampanye Hitam Jadi Tersangka

Emak-emak jadi tersangka karena dinilai langgar UU ITE dan UU No 1 soal berita bohong

Rep: Mabruroh/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Warga menggelar aksi damai
Foto: Republika/Yasin Habibi
Warga menggelar aksi damai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi telah menetapkan ketiga perempuan paruh baya yang melakukan kampanye hitam di Karawang, Jawa Barat, sebagai tersangka. Polisi pun melakukan penahanan terhadap ketiga emak tersebut.

“Kasusnya sudah kami naikkan ke proses penyidikan ya, jadi sudah kita tetapkan menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (26/2).

Baca Juga

Penyidik, kata Wisnu, juga langsung melakukan penahanan kepada tiga emak tersebut. Penahanan dilakukan di Mapolres Karawang. “Sudah kami lakukan penahanan di Polres Karawang,” kata Wisnu. 

Menurut Wisnu, ketiga emak tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana dan melanggar UU ITE dan UU No 1 tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana Terkait Penyebaran Berita Bohong.

Sebelumnya, Polres Karawang mengamankan tiga ibu rumah tangga yang diduga melakukan kampanye hitam terhadap pasangan calon 01 pada Ahad malam. Video emak-emak yang tengah melakukan kampanye hitam secara door to door viral di media sosial dan menyebarkan fitnah terhadap pasangan Jokowi-Ma`ruf Amin.

Dalam video tersebut, dengan menggunakan bahasa Sunda mereka meminta kepada pria tua agar tidak memilih pasangan Jokowi-Ma`ruf. Karena, jika kubu 01 itu menang maka akan ada larangan azan di masjid serta melegalkan pernikahan sesama jenis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement