Senin 25 Feb 2019 18:59 WIB

Bawaslu Sulsel Klarifikasi Saksi Pelapor Camat Dukung Jokowi

Pengklarifikasian dilakukan terhadap saksi pelapor terlebih dahulu.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja (tengah)
Foto: Republika/Prayogi
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan tengah melakukan proses klarifikasi terkait laporan terhadap sejumlah camat di Makassar, Sulawesi Selatan. Pengklarifikasian dilakukan terhadap saksi pelapor terlebih dahulu.

"Sedang dibahas di Sentra Gakkumdu. Sudah (proses) klarifikasi," ujar Komisioner Bawaslu Republik Indonesia Rahmat Bagja saat dihubungi Republika.co.id, Senin (25/2).

Sebelumnya, beredar video yang berisi deklarasi dukungan untuk capres Jokowi. Video berdurasi satu menit lebih itu diawali perkenalan diri seseorang bernama Syahrul Yasin Limpo, yang merupakan mantan gubernur Sulawesi Selatan.

Ucapan Syahrul lalu diikuti beberapa orang yang mengaku sebagai camat di Makassar. Syahrul dan para camat lalu menyatakan dukungan untuk pasangan Jokowi-Maruf.

Bagja mengatakan, para camat tidak boleh berkampanye dan mengikuti kegiatan kampanye. Ia menegaskan, pihaknya telah memproses dugaan pelangggaran oleh belasan camat di Sulawesi Selatan.

Menurut Bagja, camat merupakan aparatur sipil negara (ASN). Camat bukan merupakan pejabat yang dipilih secara politis lewat pemilu atau pilkada.

Di samping itu, Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Sulawesi Selatan Azry Yusuf, mengatakan, Bawaslu Sulsel sedang melakukan klarifikasi terhadap saksi pelapor. Hingga saat ini, sudah berjalan pemeriksaan terhadap empat saksi pelapor.

"Kami baru sedang mengumpulkan keterangan. Laporan ada banyak, ada juga laporan dari Makassar," ujar Azry saat dihubungi, Senin (25/2).

Menurut Azry, dalam menindaklanjuti laporan-laporan tersebut, Bawaslu akan meminta keterangan dari pelapor dan saksi pelapor terlebih dahulu. Dia menerangkan, laporan ini akan diproses hingga diputus paling lambat 14 hari kerja.

"Sampai hari ini (Senin) sudah berjalan tiga hari. Paling lambat 14 hari kerja," terangnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement