Ahad 24 Feb 2019 18:20 WIB

Kepatuhan Lembaga Negara Laporkan Harta Masih Rendah

Data KPK dalam pelaporan LHKPN 2019 menyebutkan tingkat kepatuhannya hanya 17 persen.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pekerja jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/12/2018).
Foto: ANTARA FOTO
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pekerja jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menilai tingkat kepatuhan para penyelenggara negara dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) masih rendah. Data KPK dalam pelaporan LHKPN 2019 menyebutkan tingkat kepatuhannya hanya 17 persen.

Padahal, Febri menerangkan, batas waktu pelaporan pada 31 Maret 2019. "Kepatuhan laporan harta penyelenggara negara secara umum masih rendah, sekitar 17 persen," kata Febridiansyah usai menghadiri peluncuran laman rekamjejak.net di Jakarta, Ahad (24/2).

Dia menyoroti tingkat kepatuhan anggota DPR dalam melaporkan LHKPN yang masih rendah karena baru 40 orang yang melaporkan dari 560 orang jumlah anggota DPR. Di lembaga DPD RI menurut dia, tingkat kepatuhan yang melaporkan harta kekayaannya sudah mencapai 60 persen.

Ia menambahkan kemungkinan bisa meningkat karena batas waktunya hingga 31 Maret mendatang. "Semua nama tersebut terbuka, bisa diakses di website KPK sehingga jika dikaitkan untuk mengetahui rekam jejak anggota DPR menjadi baik," ujarnya.

Dia mencontohkan pada 2018, tidak ada satu pun anggota DPRD yang melaporkan harta kekayaannya sehingga publik bisa melihat siapa calon yang pantas dipilih. Febri mengimbau kepada penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya dengan informasi yang benar dan apabila ada kesulitan bisa menghubungi KPK.

"Laporan LHKPN itu sudah rinci, formulirnya bukan kertas lagi namun tinggal buka akun LHKPN nanti diberikan petunjuk, jauh lebih mudah," katanya.

Menurutnya tidak ada hambatan berarti kalau ada niat untuk melaporkan sehingga tidak ada kesan cari alasan seperti sulit lapor atau laporannya harus rinci. Dia menilai laporan tersebut merupakan langkah awal yang penting untuk mencegah tindak pidana korupsi sehingga kalau laporannya tidak benar maka ada masalah mendasar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement