Sabtu 23 Feb 2019 02:07 WIB

Ribuan APK Melanggar di Kota Bandung akan Ditertibkan

Rencananya pekan depan penertiban akan dilakukan.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Esthi Maharani
Tim Panwaslu mencopot Alat Peraga Kampanye (APK) yang tersisa di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kota Bandung, Senin (25/6).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Tim Panwaslu mencopot Alat Peraga Kampanye (APK) yang tersisa di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kota Bandung, Senin (25/6).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung akan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar. Ada ribuan APK yang telah terpasang akan ditertibkan.

Ketua Bawaslu Kota Bandung Zakky Muhammad Zamzam mengatakan pihaknya sudah menginventarisasi APK yang ada. Sejak masa kampanye dilakukan banyak APK para calon anggota dewan yang melangar aturan yang sudah ditetapkan.

 

"Ya memang ribuan dipastikan ribuan ini (yang melanggar)," kata Zakky di Kantor Bawaslu Kota Bandunt, Jumat (22/2).

Ia mengatakan akan berkoordinasi dengan Pemkot Bandung yang dalam hal ini Satpol PP untuk penertiban APK yang melanggar. Rencananya pekan depan penertiban akan dilakukan.

"Selasa rapat koordinasi dulu untuk memperjelas waktunyandan Insya Allah hari Kamis melakukan penertiban dengan apel," ujarnya.

Ia menuturkan pekan depan APK yang terpasang akan disita jika belum ditertibkan oleh yang memasang. Karenanya ia memberi waktu bagi pemasang APK yang sekiranya melanggar aturan untuk membersihkan terlebih dahulu.

Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana secara khusus datang ke Bawaslu Kota Bandung untuk berkoordinasi soal APK. Yana ingin mendapat kejelasan aturam terkait tata cara pemasangan APK yang tidak melanggar.

"Nemang pemerintah kota cukup mendapat keluhan dari warga soal semakin banyaknya pemasangan APK. Oleh karena itu saya menanyakan soal tata cara dan aturan kepada Bawaslu," kata Yana.

Ia mengatakan Pemkot Bandung mendukung penertiban APK yang melanggar. Satpol PP dikatakannya siap menertibkan sesuai rekomendasi yang disampaikan dari Bawaslu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement