Jumat 22 Feb 2019 22:48 WIB

Peritel Bogor Siapkan Kantong Ramah Lingkungan Berbayar

Alternatif ini menyikapi larangan penggunaan kantong plastik.

Rep: mgrol118 / Red: Andi Nur Aminah
Kebijakan kantong plastik berbayar saat berbelanja di sejumlah tempat mulai diterapkan (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Kebijakan kantong plastik berbayar saat berbelanja di sejumlah tempat mulai diterapkan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Sejumlah kota dan kabupaten di Indonesia sudah menerapkan larangan penggunaan kantong plastik di setiap peritel dan instansi. Di antaranya ada Kota Bogor yang sejak dua bulan lalu menerapkan larangan tersebut.

Peritel di Kota Bogor dan Kabupaten Bogor kini mulai mengambil alternatif penyediaan kantong belanja.  Alternatif yang muncul yakni dengan menyediakan kantong ramah lingkungan berbayar.

Baca Juga

Salah satu peritel yakni  PT Indomarco Prismatama Cabang Kota Bogor 1, yang sudah mengalternatifkan kantong ramah lingkungan berbayar sejak Perwali N .61 diresmikan Wali Kota Bogor. Kantong ramah lingkungan tersebut disediakan untuk pelanggan yang tidak membawa kantong saat berbelanja.

Bidang Development PT Indomarco Prismatama Cabang Kota Bogor 1, Deni Sefdarul, menyampaikan, sejak Perwali No 61 diterapkan pada Desember lalu, pihaknya membuat alternatif kantong belanja berbentuk tas ramah lingkungan. “Kalau ada pelanggan yang berbelanja, dan tidak membawa tas belanjaan kita menawarkan tas ramah lingkungan tersebut seharga Rp 5.000. Tas ini bisa berulang kali dipakai,” ucapnya saat ditemui Republika.co.id di kantornya, Kamis (21/2).

Deni mengaku, pihaknya mendukung Perwali No.61, mengenai larangan penggunaan kantong plastik. Deni juga menegaskan, kalau penerapan larangan tersebut tidak memengaruhi jumlah pelanggan yang datang ke toko Indomaret. “Enggak ada indikasi penurunan pelanggan, karena aturan larangan ini merata dilakukan di satu kota,” tuturnya.  

Tanggapan juga disampaikan peritel di wilayah Pemerintah Kabupaten Bogor. Publik Relation Cibinong City Mall (CCM), Farrah Bastian Trovera mengatakan, pihaknya mendukung kebijakan pemerintah untuk melarang penggunaan kantong plastik. “Langkah itu kita dukung sebenarnya sejak tahun lalu, dengan menerapkan kantong ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang-ulang untuk bungkus merchandise,” ucapnya.

Farrah juga mengatakan tenant-tenant yang ada di CCM akan menjalankan peraturan tersebut. “Meskipun penentuan alternatif jenis kantong belanjanya itu ada pada masing- masing tenant,” tuturnya.

Menurut dia, sebagian tenant di CCM sudah ada yang menggunakan paper bag sebagai alternatif pengganti kantong plastik. Menurut Farrah, Carrefour selaku kelompok peritel yang mengelola CCM, pada beberapa section sudah menyediakan pilihan kepada pelanggan untuk menggunakan kantong ramah lingkungan atau kantong plastik.

Farrah menyatakan, supermarket Carrefour yang di daerahnya sudah berlaku larangan penggunaan kantong plastik, maka tidak lagi menyediakan kantong plastik. “Kita sediakan kantong ramah lingkungan berbahan paper bag, dan kantong belanja berbahan dari kardus. Kantong tersebut berbayar karena dapat digunakan kembali,” ucap Farrah saat ditemui di ruangan kerjanya.

Deni selaku Developmen peritel yang sudah menerapkan aturan larangan penggunaan kantong plastik menyampaikan saran ke Pemkab Bogor. Sarannya yakni agar Pemkab Bogor perlu mengefektifkan masa sosialisasinya setelah peresmian dilakukan karena itu penting. “Masyarakat kita tidak semua membaca berita, jadi Pemkab Bogor harus kreatif dan intens sosialisasinya. Agar masyarakat mengetahui dan memahami kebijakan pemerintah tersebut,” ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement