REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) atau Airnav Indonesia menunda kenaikkan tarid dasar Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan (PJNP). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan hal tersebut tidak akan mempengaruhi layanan navigasi penerbangan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti menganggap penundaan kenaikkan tarif navigasi tersebut merupakan dukungan dari Airnav Indonesia. "Ini untuk memenuhi kewajiban serta mengutamakan dan senantiasa meningkatkan pelayanan navigasi penerbangan bagi para penggunanya," kata Polana, Jumat (22/2).
Untuk itu, Polana mengapresiasi penundaan tarif dasar PJNP tersebut. Tarif dasar PJNP yang seharusnya Rp 7.000 per unit rute berlaku pada 1 Januari 2019 namun saat ini diundur penerapannya hingga 30 Juni 2019. Saat ini, Airnav masih menerapkan tarif PJNP sebesat Rp 6.000 per unit rute.
Hanya saja, Polana mengakui penyesuaian tarif yang ditunda tersebut akan mempengaruhi program investasi Airnav Indonesia. "Hal ini masih dapat dimaklumi dengan penyusunan ulang prioritas program-programnya dengan tetap menjaga tingkat keselamatan penerbangan," jelas Polana.
Sementara itu, Direktur Utama Airnav Indonesia Novie Rianto mengatakan penundaan kenaikkan tarif tersebut tidak diputuskan satu pihak saja. Novie menuturkan penundaan kenaikkan tarif dasar navigasi tersebut juga berdasarkan kesepakatan dengan Kemenhub, Indonesia National Air Carriers Association (INACA), dan pihak terkait lainnya.
Novie mengungkapkan upaya tersebut dilakukan sebagai dukungan untuk menurunkan harga tiket pesawat yang tinggi beberapa waktu terakhir ini. "Menghadapi isu kenaikkan tiket, kita berbicara dengan INACA dan lainnya dan ada kesepakatan untuk penundaan kenaikkan PJNP," ungkap Novie.