Jumat 22 Feb 2019 08:00 WIB

Anak Bakar Kasur, Pabrik Batako Terbakar

RZ membakar kasur yang sudah lusuh dengan korek api gas.

Kebakaran/ilustrasi
Foto: pixabay
Kebakaran/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKARAYA -- Sebuah rumah dan pabrik batako yang berada di Jalan Mahir Mahar lingkar luar, Kelurahan Kereng Bengkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah ludes terbakar, Kamis. Pabrik terbakar gara-gara anak yang bermain korek api.

"Terbakar bangunan tersebut diduga akibat seorang anak berumur lima tahun berinisial RZ main korek api, serta tidak sengaja membakar kasur yang ada di dalam bangunan itu. Dari situlah dua bangunan tersebut bisa hangus terbakar," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar diwakili Kapolsek Sabangau Ipda Yusup Priyo, di Palangka Raya, Kamis (21/2).

Baca Juga

Dia menyatakan, kebakaran menghabiskan bangunan berkonstruksi kayu itu, tidak memakan korban jiwa. Anak di bawah umur berinisial RZ yang diduga membakar sebuah tilam di dalam rumahnya, berhasil lolos dari kobaran api yang melalap kediaman orang tuanya.

Yusuf mengatakan dari insiden tersebut, pemilik rumah dan pabrik batako ditaksir mengalami kerugian puluhan juta rupiah. "Peristiwa kebakaran itu murni karena kelalaian, bahkan tidak ada unsur kesengajaan atau hal lainnya yang mengarah tindak pidana dalam hal ini," katanya lagi.

Berdasarkan pengakuan RZ kepada kepolisian bahwa ia membakar kasur yang sudah lusuh tersebut dengan menggunakan korek api gas. "Iya kasur itu saya bakar karena sudah lusuh," katanya dengan nada gugup saat ditanya petugas.

Yasmudi (30) ayah dari RZ mengatakan, dirinya sangat terkejut ketika melihat kondisi kediamannya tersebut sudah luluh lantak menjadi arang. Saat peristiwa itu terjadi, ia sedang bekerja.

"Saya kerja di lokasi lain, sedangkan yang tinggal di rumah hanya anak saya. Sedangkan istri saya ketika terjadi insiden tersebut juga tidak berada di rumah," ujarnya lagi.

Atas kebakaran tersebut, Yasmudi meminta agar anaknya dalam peristiwa tersebut jangan dijadikan tersangka atau dikenakan tindak pidana.  Apalagi bangunan yang terbakar itu bukan miliknya, mengingat mereka di situ hanya menumpang dan terkadang ikut bekerja di situ juga.

"Pak anak saya jangan dipenjara, walaupun itu rumah orang dan kami hanya numpang." ujar Yasmudi, dengan nada lirih karena tempat tinggalnya ludes terbakar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement