Kamis 21 Feb 2019 22:09 WIB

Pemkot Bandung Bantu Permudah Perizinan Usaha

Sejumlah pengusaha mengeluhkan sulitnya mengakses situs SIMBG.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Gita Amanda
Gedung Sate
Foto: jabarprov.go.id
Gedung Sate

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tidak pernah mempersulit izin usaha bagi pengusaha di Kota Bandung. Pemkot justru berupaya mempermudah membuka investasi dari para pengusaha di Kota Bandung.

"Kami sama sekali tidak ada niatan mempersulit usaha teman-teman (pengusaha)," kata Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana saat beraudiensi dengan Ikatan Arsitektur Indonesia (IAI) di Balaikota pada Kamis (21/2).

Baca Juga

Seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, pada audiensi tersebut, sejumlah pengusaha sempat mengeluhkan tentang Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Sistem tersebut merupakan sistem baru perizinan usaha dari Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian. Para pengusaha juga mengeluhkan sulitnya mengakses situs SIMBG.

Yana menyebutkan bisa saja Kota Bandung melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu untuk sementara menggunakan dulu sistem aplikasi mandiri. Namun Pemkot Bandung harus memperoleh izin dari kementerian.

"Khawatir nantinya ada sesuatu yang tidak diinginkan. Jadi kebijakan kembali ke sistem lama. Ini juga harus disertai fatwa dari kementerian terkait," sambungnya.

Yana juga menyebutkan, jika seluruh sistem dari pusat sudah tersinkronisasi dengan kewilayahan, maka seluruh persoalan izin usaha di Kota Bandung bisa terselesaikan.

Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung Arief Syaifu menjelaskan, penyebab lambatnya perizinan karena ada beberapa sistem dari pusat yang masih perlu disesuaikan.

"Misalnya seperti Sistem Manajemen Izin Bangunan Gedung (SIMBG), kami belum berani menjalankan karena belum ada eksplisit siapa yang memiliki kewenangan untuk menandatangani itu," ujarnya.

Sambil menunggu penyempurnaan sistem dari pusat, Arief akan mengupayakan agar pengusaha di Kota Bandung bisa menggunakan sistem lama yakni aplikasi mandiri Hayu-Gampil dengan meminta persetujuan dari kementerian.

"Tadi sudah koordinasi apakah bisa kami pakai sistem aplikasi mandiri, seperti Hayu Gampil, misalnya. Tapi, tetap harus ada fatwa atau edaran dulu dari kementerian," ujarnya.

Arief mengaku akan menghadiri undangan dari Kementerian PUPR pada Selasa (26/2) mendatang. Undangan tersebut terkait bimbingan teknis mengenai SIMBG.

"Nanti kami akan coba konsultasikan dengan kementerian. Apakah sebelum berjalannya SIMBG, kami sementara bisa menggunakan sistem aplikasi mandiri," ujarnya.

"Kalau permasalahan SIMBG ini sudah selesai, regulasi izin usaha di Bandung akan berjalan secara optimal," lanjutnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement