REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuldjono mengatakan akan mengubah Peraturan Menteri (PUPR) Nomor 26 Tahun 2016 dan Kepmen PUPR Nomor 552 Tahun 2016 tentang pembiayaan rumah subsidi. Hal itu terkait rencana Pemerintah memberikan subsidi pembiayaan rumah bagi Aparatus Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.
Skema pembiayaan rumah ASN, TNI dan Polri seperti halnya ketentuan rumah subsidi pada umumnya, namun batasan penghasilannya diubah menjadi Rp 8 juta per orang.
"Akan kita perluas dengan nanti Permen diubah, kalau dulu pendapatannya Rp4 juta, ini kita naikkan Rp 8 juta," ujar Basuki usai mengikuti rapat bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla di di Rumah Dinas Wapres, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Kamis (21/2).
Menurut Basuki, dengan perubahan ketentuan tersebut, ASN golongan III bisa masuk kategori pembiayaan subsidi oleh Pemerintah. Dalam aturan sebelumnya, ditetapkan batasan yang bisa disubsidi jika penghasilan sebesar Rp 4-7 juta per orang.
"Sehingga ASN golongan III bisa masuk disitu, TNI dan Polri masuk disitu, semua skemanya sama uang mukanya, bunganya, tenornya," ujar Basuki.
Sementara untuk fasilitas lainnya seperti subsidi bunga persen sampai lunas, dan tenor 20 tahun itu akan tetap sama. Menurut Basuki, skema pembiayaan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebanyak satu juta rumah di tahap pertama. ASN, TNI maupun Polri yang mendapat subsidi pembiayaaan rumah hanya berlaku satu kali.
"Nggak, ini hanya sekali yang sudah pernah ambil subsidi tidak bisa," ujarnya.
K mengatakan Pemerintah akan memberikan subsidi pembiayaan rumah ASN, TNI dan Polri berupa uang muka dan bunga rumah melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
"Karena kita tahu begitu banyak ASN yang belum mempunyai rumah yang wajarlah, ASN, TNI, dan Polri. (Pemerintah mensubsidi) dengan mensubsidi bunganya, dan sedikit uang muka juga dengan FLPP," ujar JK di Rumah Dinas Wapres, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Kamis (21/2).
JK mengatakan, ada satu juta rumah untuk ASN, TNI, Polri yang subsidinya disiapkan Pemerintah untuk tahap pertama. Namun demikian, Pemerintah tidak menyediakan dalam bentuk bangunan rumah, melainkan hanya berupa subsisi.
Menurut JK, pembangunan rumah dikerjakan oleh pengembang perumahan sesuai dengan permintaan ASN, TNI, dan Polri.
"Kita tidak membangun. Tapi ASN yang belum punya rumah, mau beli rumah bisa ke pengembang tapi pemerintah menjamin, mensubsidi pembiayaannya," ujar JK.