REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menjelang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kembali mengeluarkan janji politiknya. Jika memenangkan Pileg 2019, PKS berjanji akan memperjuangkan program pembebasan pajak atas pendapatan buruh, karyawan dan pegawai dengan nilai penghasilan hingga 8 juta per bulan.
"Jika PKS memenangkan Pemilu 17 April 2017, kami memperjuangkan program pembebasan pajak penghasilan masyarakat atau pekerja, buruh, karyawan yang memiliki penghasilan hingga Rp 8 juta. Karena dalam beberapa tahun terakhir peningkatan upah gaji yang tidak sebanding kenaikan harga-harga kebutuhan pokok dan energi baik BBM atau tarif tenaga listrik menjadi penyebab utamanya," Sekretaris Bidang Ekuintek DPP PKS Handi Risza, di Kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Kamis (21/2).
Handi melanjutkan, pelemahan daya beli masyarakat itu tercermin dari pertumbuhan ekonomi Indonesia yang relatif stagnan kurun waktu empat tahun terakhir, dengan tingkat pertumbuhan rata-rata hanya 5 persen per tahun. Tentu saja, realisasi tersebut jauh di bawah yang dijanjikan oleh pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) yakni level 7 persen, dan target RPJMN 2018 sebesar 7,4 persen.
Oleh karena itu, untuk meringankan beban ekonomi dan memulihkan daya beli masyarakat perlu membuat terobosan fiskal yang lebih berpihak kepada masyarakat kecil menengah. "Antara lain dengan melakukan pemotongan pajak, tax cut dan targeted," katanya.
Handi menjelaskan, program ini diinisiasi karena PKS juga melihat populasi Indonesia saat ini didominasi oleh kelompok usia muda produktif rakat menengah kebawah yang sangat rentan jatuh ke jurang kemiskinan. Sejatinya, kelompok ini sangat potensial dalam menentukan masa depan ekonomi Indonesia dikelola dengan baik dan menghasilkan bonus demografi ekonomi Indonesia ke depan.
"Kalau kita cermati anak-anak muda yang baru fresh graduate, yang baru punya pekerjaan tentu penghasilannya ada dalam range tadi. Mereka akan mendapatkan dampak dan tentu kita harapkan kompensasi dari pengurangan pajak bagi mereka itu mereka bisa membeli rumah, mereka bisa membeli kendaraan, dan mereka bisa investasi dengan lebih baik. Hasilnya itu juga akan meng-upgrade pajak-pajak yang lain sehingga stimulus ekonomi akan bisa berjalan," tutur Handi.
Handi mengklaim program penghapusan pajak atas penghasilan hingga Rp 8 juta sebulan ini merupakan adaptasi dari kebijakan pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah (PPh DTP) atas penghasilan yang selama ini diterima sipil negara dan Polri serta pensiunan. Kemudian berdasarkan kalkulasi yang telah dilakukan PKS, penghapusan pajak penghasilan ini tidak akan membebani APBN secara signifikan.
Menurut Handi, penghapusan pajak akan terkompensasi dari sumber penerimaan lain. Dengan demikian, partai dakwah itu berharap janji kampanye PKS kali ini mendapatkan sambutan yang baik dari masyarakat.
"Pastinya masyarakat dapat memberikan dukungan terhadap upaya kami sebagai bentuk pembelaan kepada masyarakat dan memberikan perhatian kepada mereka," harap Handi.