Kamis 21 Feb 2019 12:50 WIB

Bermotif Cemburu, Pria Paruh Baya Bunuh Seorang Kakek

Warga ketakutan melihat aksi pelaku.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Muhammad Hafil
Pembunuhan (Ilustrasi)
Foto: pixabay
Pembunuhan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU  -- Seorang pria paruh baya di Kabupaten Indramayu  nekad menghabisi nyawa seorang kakek yang hidup sebatang kara hanya karena cemburu. Jajaran Polres Indramayu berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.

Pelaku berinisial Smd (50 tahun), seorang buruh tani di Desa/Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu. Adapun korbannya bernama Danto (60), yang tinggal tak jauh dari rumah pelaku.

Baca Juga

Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki menjelaskan, peristiwa itu terjadi di Blok Kamplong, Desa/Kecamatan Gabuswetan, Selasa (19/2) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, pelaku mendatangi korban yang sedang berada di sebuah jondol.

Pelaku kemudian menarik tangan korban dan menariknya ke sebuah gudang yang tak jauh dari lokasi. Di tempat tersebut, pelaku menganiaya korban.

Hal tersebut sempat diketahui oleh seorang warga setempat yang berusaha mencegah aksi pelaku. Namun, warga ketakutan melihat aksi pelaku hingga akhirnya meninggalkan lokasi untuk memanggil warga lainnya.

Namun, saat sejumlah warga kembali ke lokasi, mereka menemukan korban sudah terkapar dengan bersimbah darah. Sedangkan pelaku sudah pulang ke rumahnya. Warga pun melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

Polisi menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan. Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya batu kali dan bambu yang terdapat bercak darah korban.

''Pelaku melakukan aksinya karena motif cemburu kepada korban,'' kata Yoris, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Indramayu, Kamis (21/2).

Menurut Yoris, pelaku cemburu karena ada seorang wanita yang kerap memberikan perhatian kepada korban,  termasuk memberi makan korban. Pelaku akhirnya emosi dan melampiaskan kemarahannya dengan menganiaya korban hingga meninggal.

Yoris mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan atau 351 ayat (3) KUHPidana. Adapun ancaman hukumannya selama 15 tahun penjara. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement