Kamis 21 Feb 2019 00:01 WIB

Ini Jawaban Jokowi Atas Tudingan Sudirman Said Soal Freeport

Jokowi tegaskan pertemuan dengan Bos Freeport tidak dilakukan diam-diam.

Rep: Sapto Andika Candra/Febrianto/ Red: Teguh Firmansyah
Presiden Joko Widodo
Foto:
Direktur Materi Debat Badan Pemenangan Nasional (BPN), Sudirman Said (kiri)

Setelah draft selesai, dia pun menemui Presiden Jokowi untuk menunjukannya.

"Saya katakan (ke Presiden) drafnya seperti ini dan saya belum tanda tangan. Bapak dan ibu tahu komentar Presiden apa? Presiden mengatakan, lho begini saja sudah mau. Kalau mau lebih kuat ya diberi saja," kata dia.

Dengan demikian, lajut dia, surat pada 7 Oktober 2015 itu bukan inisiatif dirinya. Melainkan atas perintah Presiden Joko Widodo. "Jadi draft yang saya punya ini aman tidak merusak," tegas Sudirman.

Sebagai pengingat, surat tertanggal 7 Oktober 2015 yang ditujukan kepada Chairman of the Board Freeport McMoRan Inc. James R. Moffet memuat empat poin penting. Poin pertama, sambil melanjutkan proses penyelesaian aspek legal dan regulasi, pada dasarnya PT Freeport Indonesia dapat terus melanjutkan kegiatan operasinya sesuai dengan Kontrak Karya hingga 30 Desember 2021.

Kedua, pemerintah telah menerima permohonan perpanjangan operasi PT Freeport Indonesia melalui surat tertanggal 9 Juli 2015, sebagaimana disampaikan melalui surat tanggapan Nomor 6665/05/MEM/2012 tanggap 11 September 2015.

Ketiga, Pemerintah Indonesia akan menyelesaikan penataan ulang regulasi bidang mineral dan batubara, agar lebih sesuai dengan semangat menarik investasi bidang sumber daya alam di Indonesia. PT Freeport Indonesia dapat segera mengajukan permohonan perpanjangan operasi pertambangan, setelah diimplementasikannya penataan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut dipahami bahwa persetujuan atas permohonan tersebut nantinya akan memberikan kepastian dalam aspek keuangan dan hukum yang sejalan dengan isi kontrak yang saat  ini berlaku.

Keempat, dapat ditegaskan bahwa terkait permohonan perpanjangan kontrak PTFI, dipahami bahwa pemerintah Indonesia dan PTFI telah berdiskusi dan menyepakati seluruh aspek dalam naskah kesepakatan kerja sama yang ditandatangani pada 25 Juli 2014.

Pemerintah Indonesia juga berkomitmen untuk memastikan keberlanjutan investasi asing di Indonesia, namun karena perlunya penyesuaian peraturan yang berlaku di Indonesia maka persetujuan perpanjangan kontrak PTFI akan diberikan segera setelah hasil penataan peraturan dan perundangan di bidang mineral dan batubara diimplementasikan.

Sebagai konsekuensi atas persetujuan tersebut, PTFI berkomitmen untuk menginvestasikan dana sebesar tambahan 18 miliar dollar Amerika untuk kegiatan operasi PTFI selanjutnya.

Namun tarik ulur soal Freeport mulai menunjukkan titik terang. Akhir tahun 2018 lalu, Presiden Jokowi mengumumkan kepemilikan mayoritas saham PT Freeport Indonesia (PTFI) sebesar 51,23 persen, melalui PT Inalum.

Inalum menjadi pemegang saham mayoritas di PTFI dengan komposisi 26,23 persen atas nama Inalum. Sementara 25 persen lainnya atas nama PT Indonesia Papua Metal dan Mineral (IPMM) yang di dalamnya merupakan milik Inalum sebesar 60 persen dan 40 persen milik BUMD Papua. Sedangkan Freeport McMoran memegang sisa saham sebesar 48,76 persen dari PTFI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement