Rabu 20 Feb 2019 18:13 WIB

Pertengahan Februari 2019, 12 Jiwa Meninggal Akibat Rabies

Korban gigitan hewan penular rabies di seluruh Indonesia mencapai ribuan kasus.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas dokter hewan menyuntikan vaksin rabies pada anjing milik warga (ilustrasi)
Foto: Antara/Septianda Perdana
Petugas dokter hewan menyuntikan vaksin rabies pada anjing milik warga (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merilis sejak awal 2019 hingga 15 Februari 2019 sedikitnya 12 jiwa di berbagai provinsi meninggal dunia akibat digigit anjing gila atau rabies. Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Anung Sugihantono mengatakan, data terbaru hingga 15 Februari 2019 menunjukkan sebanyak 12 jiwa meninggal dunia akibat digigit hewan penular rabies.

"Rinciannya enam jiwa di Nusa Tenggara Barat (NTB), Sulawesi Utara tiga jiwa, Sumatra Utara dua jiwa, dan Sulawesi Tengah satu jiwa," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (20/2).

Baca Juga

Sementara itu, dia menambahkan, gigitan hewan penular rabies di seluruh provinsi Indonesia mencapai ribuan kasus. Rinciannya Bali 2.548 kasus, NTB 685 kasus, Sulawesi Utara 469 kasus, Sumatra Utara 425 kasus, Sulawesi Tengah 198 kasus, Nusa Tenggara Timur 169 kasus, Jawa Barat 85 kasus, Bengkulu 74 kasus, Jawa Tengah 21 kasus, Kalimantan Selatan 16 kasus, Kalimantan Utara delapan kasus, dan Yogyakarta tujuh kasus.

Ia menambahkan, meningkatnya kasus rabies membuat pihaknya memberikan vaksin anti rabies (VAR) kepada masyarakat seperti di Dompu, NTB. Kemudian, Kemenkes juga telah berkoordinasi dengan Direktur Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian supaya instansi tersebut segera memvaksin anjing-anjing di provinsi tersebut. Sebab, dia menambahkan, yang bertanggung jawab memberi vaksin rabies pada anjing gila tersebut adalah Kementerian Pertanian. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement