Rabu 20 Feb 2019 18:03 WIB

Jumlah DPT Difabel di Kota Bukittinggi Meningkat

Jumlah DPT difabel naik dari 85 menjadi 207 DPT.

Rep: Febrian Fachri / Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah (tengah) berbincang bersama sejumlah peserta diskusi disabilitas usai diskusi bertajuk Apa Kabar DPT Disabilitas di Kantor KPU, Jakarta, Jumat ( 25/11).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah (tengah) berbincang bersama sejumlah peserta diskusi disabilitas usai diskusi bertajuk Apa Kabar DPT Disabilitas di Kantor KPU, Jakarta, Jumat ( 25/11).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madya Bukittinggi Beny Azis menyebut jumlah Data Pemilih Tetap (DPT) yang dari kalangan penyandang disabilitas di Kota Bukittinggi meningkat dibandingkan Pemilu serentak tiga tahun sebelumnya. Ketika Pemilu serentak 2016 lalu jumlah DPT penyandang disabilitas hanya 85 orang. Sekarang, mereka mencatat ada 207 DPT difabel. 

"Sekarang, di Kota Bukitinggi ada 207 yang dari (penyandang) disabilitas. Naik dibandingkan pilkada serentak tiga tahun lalu," kata Beny saat menghadiri Rapat koordinasi dan evaluasi kesiapan pelaksanaan pemilu serentak tahun 2019 di Auditorium Gubernur Sumbar, Rabu (20/2).

Jumlah DPT penyandang disabilitas mengalami kenaikan karena penambahan terjadi setelah adanya pembaruan data. Sebelumnya, banyak penyandang disabilitas yang tidak terdata oleh KPU. 

KPU Kota Bukittinggi kata Beny dapat menambah DPT dari kalangan difabel setelah bekerja sama dengan berbagai organisasi dan komunitas difabel. Di antaranya, Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Yayasan Pembinaan Anak Cacat (YPAC), dan lain-lain. 

KPU sungguh-sungguh mendata DPT penyandang disabilitas karena mereka punya hak yang sama dengan masyarakat normal untuk menunaikan hak politik. Yang penting, kata Beny, DPT tidak menderita gangguan jiwa. 

Untuk penyandang disabilitas yang tidak bisa mencoblos sendirian, akan ada pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi penyadang disabilitas yang tidak bisa berjalan, KPU akan bekerja sama dengan pihak rumah sakit supaya disediakan kursi roda. 

KPU, kata dia, mengakomodasi semua yang berhak terdaftar ke dalam DPT sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2018 di mana penyadang disabilitas harus diperlakukan setara. 

"Hak mereka sama untuk menentukan pemimpin," ujar Beny.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement