Rabu 20 Feb 2019 17:40 WIB

Terdakwa Penyuap Bupati Cirebon Divonis 14 Bulan Penjara

Hakim menolak menolak tuntutan uang pengganti Rp 100 juta.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Muhammad Hafil
Pengadilan (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pengadilan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, memvonis terdakwa penyuap Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, Gatot Rachmanto dengan hukuman satu tahun dua bulan penjara. Vonis terhadap mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab Cirebon tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa selama satu tahun enam bulan.

Vonis terhadap terdakwa dibacakan Ketua Majelis Hakim, Fuad Muhammad, Rabu (20/2).

Baca Juga

Namun demikian dalam vonisnya hakim menolak menolak tuntutan uang pengganti Rp 100 juta karena uang suap itu bukan dari keuangan negara.

Terdakwa divonis bersalah l melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan penjara, denda Rp 50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dua bulan kurungan," ujar hakim.

Dalam putusannya, hakim mengungkapkan, kasus berawal ketika terdakwa baru dilantik sebagai Sekretaris Dinas PUPR,. Bupati Sunjaya meminta sejumlah uang karena sudah diangkat dan dilantik. Permintaan dikabulkan dan terdakwa menyerahkan uang Rp 100 juta melalui ajudan Sunja, Deni Sihabudin.

Perbuatan terdakwa memberi uang ke Sunjaya dilarang oleh ketentuan perundang-undangan namun tetap dilakukan. Selain itu, tidak ada alasan pemaaf untuk meniadakan pidana pada terdakwa. ‘’Perbuatan terdakwa melanggar undang-undang,’’ujar hakim. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement