Selasa 19 Feb 2019 23:02 WIB

Bupati Bekasi Nonaktif Mengundurkan Diri

Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi menyetujui pengunduran diri bupati Bekasi

Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hassanah Yasin (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/10/2018).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hassanah Yasin (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/10/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Daerah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat secara tertulis melalui surat pengunduran diri.

"Iya, benar kabar tersebut. Ibu Neneng mengundurkan diri dari jabatannya selaku Bupati Bekasi. Surat pengunduran beliau diterima DPRD Kabupaten Bekasi pada Jumat (15/2) kemarin," kata Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Sunandar, di Bekasi, Selasa (19/2). Sunandar mengatakan, DPRD Kabupaten Bekasi selanjutnya akan menindaklanjuti surat tersebut dengan mengambil langkah strategis yang diperlukan.

Baca Juga

"Kami baru saja melakukan rapat pimpinan membahas surat ini. Kami juga akan konsultasi dengan Plt Bupati Bekasi dan Gubernur," katanya. Konsultasi, menurut dia, dengan Gubernur terkait sejauh mana mengumumkannya dan soal pemberhentian Neneng Hassanah Yasin.

Hasil rapat pimpinan menyepakati untuk menggelar sidang paripurna pengumuman pengunduran diri Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin. "Jadi ada itikad baik dari Ibu Neneng Hassanah Yasin. Hasil rapat tadi juga pimpinan DPRD setuju," ujar dia.

Dalam menempuh proses sidang paripurna, Sunandar memerintahkan Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi ke Indramayu. Tujuannya untuk konsultasi terkait teknis pengumuman pengunduran diri kepala daerah.

"Pengunduran diri kepala daerah di Indramayu kemarin seperti apa, nah saya sudah mengutus Setwan, karena pemberhentian ini harus mencapai kuorum," katanya lagi.

Sunandar menambahkan, jika dalam sidang paripurna tersebut nanti tidak memenuhi kuorum, maka keputusannya akan ditunda.

"Nanti juga kami rapatkan di Badan Musyawarah untuk menentukan tanggal dan bulan untuk sidang paripurna terkait ini. Kalau tidak kuorum maka ditunda beberapa jam kemudian dilanjutkan kembali," ujarnya.

Selanjutnya, hasil keputusan yang diambil pada sidang paripurna itu akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat.

Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor Bandung) sebagai saksi, sekaligus terdakwa. Ia diduga terlibat suap kasus izin Mega Proyek Meikarta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement