REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Solo, Rachmat Sutomo, menyatakan, ada 40 persen aparatur sipil negara (ASN) bekerja tidak sesuai bidang kompetensinya. Salah satu sebabnya, adanya kekurangan ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo. Hal itu berdampak pada penyesuaian penempatan pegawai di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).
Rahmat menyebut, Pemkot mengalami krisis ASN sejak pemerintah pusat memberlakukan moratorium perekrutan ASN dalam beberapa tahun terakhir. Sementara ASN pada Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 dinilai belum dapat menutup kekurangan jumlah ASN saat ini. Sebab, rekrutmen CPNS 2018 didominasi tenaga pendidikan dan kesehatan.
Namun, Rahmat mengklaim penyesuaian penempatan pegawai selalu bergerak ke arah yang tepat. "Kami mengarah ke sana, sudah lebih dari 60 persen," kata Rahmat kepada wartawan, Selasa (19/2).
Rahmat menjelaskan, Pemkot menggelar sejumlah pendidikan dan latihan (diklat) untuk meningkatkan kemampuan manajerial ASN. Selama ini diklat kepemimpinan dari tingkat I sampai IV dijadwalkan rutin dan berjenjang. BKPPD juga mendapat banyak permintaan diklat dari beberapa OPD yang ingin meningkatkan kemampuan pegawainya.
Setelah mengikuti diklat, ASN diharapkan meningkat kemampuannya. Bahkan, setiap diklat, panitia memiliki catatan khusus kepada setiap ASN terkait kompetisi khusus yang dimiliki. "Kemudian kami rekomendasikan untuk ditempatkan di posisi seharusnya. Misalnya, diklat soal kebendaharaan, pengadaan jasa dan lain sebagainya," terangnya.
Meski demikian, masih ada ASN yang tidak lolos saat mengikuti diklat. Salah satu kelemahannya dalam hal kemampuan berinovasi. Sebab, setiap ASN di lingkungan Pemkot Solo dituntut untuk membuat inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat.
Di sisi lain, Rahmat menyatakan, selama ini Pemkot kesulitan mencari ASN untuk ditempatkan di posisi bendahara. Sebab, bendahara disyaratkan memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan pekerjaan, memenuhi unsur kepercayaan dan kemampuan manajemen keuangan OPD. Sebagian kepala OPD yang kesulitan mendapatkan bendahara yang tepat biasanya mempertahankan bendahara lama. Padahal, bendahara bukan jabatan eselon. Sehingga ASN tersebut bisa saja mendapat promosi jabatan.
"Demi regenerasi dan jenjang karir, mau tidak mau harus mengajari lagi bendahara baru," ujarnya.