REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG—Kasus dugaan penganiayaan remaja dengan tersangka Habib Bahar bin Smith (HBS) memasuki babak baru. Berkas perkara tersebut dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Pelimpahan berkas tersebut dilakukan Selasa (19/2). ‘’Berkasnya sudah dilimpahkan ke PN Bandung hari ini,’’kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Abdul Muis Ali kepada para wartawan.
Sebelum dilimpahkan, kata Ali, Kejari Cibinong mengirim surat ke Mahkamah Agung (MA) yang berisi permohonan agar sidang digelar di PN Bandung. Permohonan tersebut, kata dia, disetujui MA melalui Surat Keputusan Ketua MA Nomor 24 / KMA / SK/II/2019.
Ia mengatakan, dasar pengajuan surat ke Mahkamah Agung yaitu Pasal 85 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. ‘’Dengan demikian berkas sudah ada di PN Bandung,’’ujar dia.
Menurut Ali, berkas yang dilimpahkan ke PN Bandung terdiri dari tiga bekas dengan tiga tersangka. Yaitu itu atas nama HBS, AY, dan MAB. Untuk menangani perkara HBS, kejaksaan melibatkan tim gabungan dari Kejati Jabar dan Kejari Cibinong yang berjumlah sebanyak 10 orang jaksa.
Meski dibuat tiga berkas, kata dia, kasus penganiayaan tersebut dilimpahkan bersamaan.Ia mengatakan, untuk penahanan ketiganya merupakan kewenangan hakim di PN Bandung
Seperti diberitakan, HBS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dua remaja MHU (17 tahun) dan ABJ (18). Polisi kemudian menahan tersangka dan menjeratnya dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (2), Pasal 333 ayat (2), dan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.