Selasa 19 Feb 2019 10:44 WIB

Usulan Debat Sandi tanpa Pertanyaan Panelis dan Respons KPU

Sandiaga menginginkan debatnya dengan Ma'ruf Amin tanpa pertanyaan panelis.

Cawapres 02 Sandiaga Uno berbicara soal evaluasi Debat Kedua di Pusat Media Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandi, Jakarta, Senin (18/2).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Cawapres 02 Sandiaga Uno berbicara soal evaluasi Debat Kedua di Pusat Media Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandi, Jakarta, Senin (18/2).

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Arif Satrio Nugroho, Dian Erika Nugraheny

Cawapres nomor urut 02, Sandiaga Uno mengusulkan agar debat ketiga, yakni debat antarcawapres pada 17 Maret 2019 dilakukan tanpa pertanyaan panelis. Sandi mengusulkan debat tanpa panelis lantaran menurut dia, masyarakat kurang menangkap pertanyaan yang disampaikan panelis.

"Menurut saya karena pertanyaan-pertanyaan ini juga tidak ditangkap oleh masyarakat dengan baik dan ada kekhawatiran bahwa pertanyaan-pertanyaan tersebut sudah diketahui sudah diketahui sebelumnya baik oleh pasangan 02 maupun 01 jadi efektivitasnya sangat sangat tidak terasa," ujar Sandiaga di Pusat Media BPN, Jakarta, Senin (18/2).

Sandiaga mengusulkan, baik dirinya maupun cawapres 01, Ma'ruf Amin bisa saling menyampaikan visi dan misi sesuai tema yang diusung. Kemudian, dua cawapres itu bisa langsung mengajukan pertanyaan untuk menantang visi misi lawan.

Sandiaga menjelaskan, pada sesi pertama, masing masing cawapres bisa bicara visi misi secara global, tentang empat topik yang akan dibicarakan. Kemudian, apa yang menjadi program secara spesifik dari masing-masing paslon dapat saling memberikan pertanyaan dan tanggapan langsung.

Terlepas dari usulan tersebut, sesi video panel dinilai Sandi sudah cukup bagus. Namun, efektivitas dari pertanyaan menurutnya masih tetap perlu diuji.

"Sesi video menurut saya memang cukup efektif tapi sama dengan masalah pertanyaan tadi efektivitasnya perlu di evaluasi secara mendetail," ujar Sandiaga.

Kendati demikian, Sandi menambahkan, pernyataan penutup dinilai cukup baik. Menurutnya, pertanyaan penutup sudah dapat menampilkan diferensiasi dari kedua capres.

Usulan Sandi itu kemungkinan ditolak oleh KPU. Komisioner KPU Ilham Saputra, memastikan debat ketiga pilpres akan tetap menggunakan panelis dan moderator. KPU menilai, partisipasi panelis dan moderator dalam debat kedua pilpres pada Ahad (17/2) sudah baik.

"Pertanyaan yang disusun panelis sudah bagus. Sampai saat ini kami masih akan menggunakan format yang sama. Masih menggunakan panelis," ujar Ilham ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (18/2).

Ilham melanjutkan, panelis tidak bisa ditiadakan dalam debat. Pasalnya, sudah diatur bahwa soal-soal pada debat disusun oleh panelis.

"KPU sudah punya aturan. Dan aturannya seperti itu," tegas dia.

Terpisah, Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengatakan peran dua moderator debat kedua pilpres sudah baik. "Moderator dalam pandangan kami sudah baik. Kalau menurut saya moderator sudah berperan dengan baik," ujar Wahyu saat dihubungi, Senin (18/2).

Wahyu menilai, Tommy Tjokro dan Anisha Dashuki sudah menjalankan tugasnya sebagai moderator secara baik dengan mengatur lalu lintas debat. Bahkan, kata Wahyu, keduanya memperlakukan Jokowi dan Prabowo secara seimbang.

"Kalau kita cermati baik capres 01 maupun 02 apabila sudah melampaui  waktunya, ya diperingatkan oleh moderator. Dan dalam tayangan itu, saya menjadi saksi bahwa moderator juga mengingatkan 01 dan  juga 02," ungkap Wahyu.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, mengingatkan sisi negatif pelaksanaan debat pilpres tanpa pertanyaan panelis. Menurut Bagja, keberadaan pertanyaan panelis diperlukan agar jalannya debat tidak menyinggung ke ranah persoalan pribadi.

"Ya nanti kan malah jadi aneh debatnya. Malah sangat pribadi nanti kan. Maka harus dibatasi. Adanya tema debat itu bertujuan membatasi pertanyaan-pertanyaan yang menjurus kepada hal-hal pribadi," ujar Bagja saat dijumpai wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (19/2).

Selain itu, keberadaan panelis juga diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Dalam aturan itu disebutkan bahwa panelis merupakan pihak yang membuat tema debat pilpres.

Sehingga, kata Bagja, usulan debat tanpa adanya panelis tidak bisa direalisasikan. "Tidak bisa, sebab di undang-undang sudah seperti itu," tegasnya.

Namun, dia pun mengingatkan agar dalam tata tertib (tatib) debat agar ditegaskan kembali batasan membahas persoalan pribadi selama pelaksanaan debat pilpres. Sebab, tidak ada aturan dalam UU Pemilu yang melarang hal itu.

"Kan tidak dilarang (serang pribadi). Tapi, tata tertib dalam debat seharusnya diungkapkan kembali," tambah Bagja.

[video] Prabowo: Berbeda tidak Harus Jadi Musuh

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement