Senin 18 Feb 2019 16:46 WIB

Pemkot Bandung Segera Selesaikan Perwal Kantong Plastik

Perwal ini jadi payung hukum teknis pelaksanaan perda pengurangan kantong plastik

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Esthi Maharani
Ilustrasi kantong plastik
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Ilustrasi kantong plastik

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) tengah membahas peraturan wali kota (perwal) terkait pengurangan kantong plastik. Perwal ini menjadi turunan dari aturan yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2012 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik.

Kepala DLHK Kota Bandung Salman Fauzi mengatakan saat ini rancangan perwal ini tengah dibahas di bagian hukum Pemkot Bandung. Perwal ini akan menjadi payung hukum teknis pelaksanaan perda pengurangan kantong plastik tersebut.

"Sekarang sudah masuk di bagian hukum. Sedang dipaduserasikan aturan-aturan yang ada," kata Salman saat dihubungi Republika, Senin (18/2).

Ia menuturkan dalam perwal berisikan petunjuk pelaksanaan perda yang sudah dibuat sejak 2012 lalu. Pengurangan penggunaan kantong plastik menjadi poin utama untuk diterapkan di Kota Bandung. Menurutnya, aturan pengurangan kantong plastik ini berlaku untuk seluruh masyarakat baik di lingkup rumah tangga, pasar tradisional, juga ritel.

"Isinya tentu saja pengurangan penggunaan kantong plastik. Ada tahap-tahapan yang kami berlakukan. Yang paling mudah dulu tentunya dimulai dari ritel," ujarnya.

Ia mengatakan untuk saat ini aturan pengurangan penggunaan kantong plastik masih berupa imbauan. Untuk sanksi masih akan dibahas lebih lanjut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement