Ahad 17 Feb 2019 22:19 WIB

Jokowi: 11 Perusahaan Sudah Disanksi Rp 18,3 Triliun

11 perusahaan ini disanksi karena merusak hutan

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Nidia Zuraya
Capres nomor urut 01 Joko Widodo (kiri) menyampaikan pendapatnya saat mengikuti debat capres 2019 putaran kedua di Hotel Sultan, Jakarta, Ahad (17/2/2019).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Capres nomor urut 01 Joko Widodo (kiri) menyampaikan pendapatnya saat mengikuti debat capres 2019 putaran kedua di Hotel Sultan, Jakarta, Ahad (17/2/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Capres 01 Joko Widodo (Jokowi) menjawab pernyataan capres 02 Prabowo Subianto yang menyatakan akan menenkan penegakkan hukum dalam menangani masalah limbah. Jokowi menyebut, sudah melakukan penegakan hukum, misalnya dalam masalah kerusakan hutan.

"Kenapa dalam tiga tahun ini kita bisa mengatasi kebakaran hutan kebakaran lahan gambut salah satunya adalah penegakan hukum yang tegas terhadap siapapun, sudah ada 11 perusahaan yang diberikan sanksi denda sebesar 18,3 triliun," kata Jokowi di debat capres kedua, Ahad (17/2).

Jokowi menyebut, permasalahan hutan itu bukan hanya berhenti pada permasalahan kebakaran, namun juga illegal logging. Jokowi menyebut tindakan itu merupakan tindak tegas penegakan hukum pada pelanggar perusak lingkungan.

Sementara untuk perkara limbah sungai, Jokowi mengklaim pemerintahannya juga telah melakukan upaya pembersihan. Ia mencontohkan Sungai Citarum yang diklaim kini sudah hatum setelah dilakukan pembersihan.

Menanggapi pernyataan Jokowi, Prabowo pun mengakui tindakan Jokowi adalah tindakan benar dalam melakukan penegakkan hukum pada perusahaan pelanggar.

"Saya mengakui kalau demikian prestasi Bapak Yang kita hormati dan kita akui dan kita dukung karena saya juga mengikuti banyak sekali perusahaan-perusahaan yang sangat besar yang meninggalkan pencemaran pencemaran lingkungan yang sangat besar," kata Prabowo.

Namun, Prabowo tetap memberikan catatannya. Prabowo menilai, tetap perlu dilakukan investigasi lanjutan pada perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pencemaran lingkungan.

"Saya kira sudah menjadi pengetahuan umum di kalangan pakar di kalangan pengamat bahwa pelanggan jalan lingkungan hidup sekali dilakukan dan masih merupakan PR bagi kita semua," ujar Prabowo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement