Sabtu 16 Feb 2019 00:41 WIB

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Pakpak Bharat

Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando ditangkap KPK pada 18 November 2018.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Bupati PakPak Bharat Remigo Yolanda Berutu  berjalan usai menjalani pemerisaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (27/11).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Bupati PakPak Bharat Remigo Yolanda Berutu berjalan usai menjalani pemerisaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (27/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu. Tersangka kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR Pakpak Bharat itu diperpanjang selama 30 hari.

Selain Remigo, penyidik KPK  juga memperpanjang masa penahanan dua tersangka lain yakni Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali; dan satu pihak swasta bernama Hendriko Sembiring. "Perpanjangan masa penahanan ketiga tersangka itu terhitung sejak 17 Februari 2019 sampai dengan 18 Maret 2019. Perpanjangan penahanan ini dilakukan demi kepentingan penyidikan," kata Kabiro Humas  KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/2).

Dalam kasus suap yang menjerat Remigo, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sebagai penerima suap yakni Remigo, Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali dan seorang Swasta bernama Hendriko Sembiring. Sementara pemberi suap adalah Rijal yang merupakan kontraktor yang mengerjakan proyek peningkatan Jalan Simpang Kerajaan-Binanga Sitelu dengan nilai kontrak Rp 4,5 miliar. Rijal lantas diminta fee sebesar 15 persen dari nilai proyek oleh Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekalidan.

Rijal kemudian menyerahkan Rp 200 juta kepada David. Setelah menerima uang itu David menyerahkan Rp 150 juta kepada Remigo. KPK menduga permintaan fee dari proyek di lingkungan Kabupaten Pakpak Bharat sudah menjadi kebiasaan.

Diduga uang Rp 150 juta diberikan dari David kepada Remigo terkait dengan fee pelaksanaan proyek di lingkungan Kabupaten Pakpak Bharat yang diduga terasal dari mitra yang sedang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Pakpak Bharat pada dinas masing-masing. Diduga Remigo menginstruksikan kepada para Kepala Dinas untuk mengamankan semua pengadaan proyek.

Remigo juga diduga menerima pemberian-pemberian lainnya terkait proyek di Pemkab Pakpak Bharat melalui para perantara dan orang dekatnya yang bertugas untuk mengumpulkan dana. Total, Remigo diduga menerima sebesar Rp 550 juta dari para perantara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement