REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- DPRD Provinsi Jawa Barat meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) RI membuka komunikasi dengan masyarakat untuk menjelaskan alasan penurunan status sebagian lahan Papandayan dan Kamojang. Saat ini, kedua lahan tersebut turun status dari cagar alam menjadi taman wisata alam.
Menurut Anggota Komisi 2 DPRD Provinsi Jawa Barat, Pepep Saeful Hidayat, pada dasarnya dirinya tidak menyetujui penurunan status cagar alam tersebut. Karena, bertentangan dengan semangat pelestarian kawasan hulu daerah aliran sungai Cimanuk dan Citarum yang selama ini digaungkan.
Selain itu, di balik penurunan status tersebut, kementerian pastilah memiliki kajian atau studi khusus. Namun, sayangnya hal ini belum terkomunikasikan kepada masyarakat. Sehingga, menimbulakan sejumlah protes terutama dari para aktivis lingkungan hidup.
Kendaraan roda empat melintas di jalur alternatif Jalan Lingkar Kamojang, Kabupaten Bandung, Senin (12/6).
"Pada dasarnya saya tidak setuju karena akan berkonsekuensi terhadap pengamanan lingkungan ke depannya," ujar Pepep di Bandung, Jumat (15/2).
Apalagi, kata dia, sekarang ini terlalu banyak eksploitasi kawasan hijau yang tidak terkendali. Penurunan status ini, berkaitan dengan pemanfaatan lahan di sejumlah titiknya. Namun, hal tersebut belum terkomunikasikan kepada masyarakat, bahkan Gubernur Jabar Ridwan Kamil pun melayangkan surat kepada kementerian untuk mempertanyakan hal tersebut.
"Pihak kementerian harus buka ruang komunikasi dengan semua stakeholder, jelaskan kenapa harus diturunkan derajatnya," kata Anggota dewan dari Fraksi PPP dapil Sumedang, Majalengka, dan Subang tersebut.
Selain itu, kata dia, KLH harus menjelaskan apa kepentingan di balik itu. Karena, Jabar sedang ngabret berbenah lingkungan.
Sebelumnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil meminta penjelasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI terkait dengan penurunan fungsi status kawasan Cagar Alam Kamojang dan Papandayan. Pria yang akrab disapa Emil ini mengaku belum mengetahui jelas perkara tersebut dan baru mendengarnya dari sepihak, yakni yang mengkomplain penurunan fungsi cagar alam tersebut.
"Saya baru mendengar dan saya menerima komplain. Jawaban saya saat ini adalah saya akan merapatkan terlebih dulu dan belum punya komentar karena tidak punya data, baru sepihak dari yang komplain karena itu wilayahnya di pusat," kata Emil
Emil mengatakan, akan berkirim surat kepada Kementerian LHK dan menanyakan hal tersebut. Pihaknya pun akan berkoordinasi dengan pihak- pihak terkait lainnya.
Sebelumnya diberitakan, Aliansi Cagar Alam Jawa Barat menolak SK Menteri KLHK No.25/2018 terkait penurunan fungsi status kawasan Cagar Alam Kamojang dan Papandayan di Kabupaten Garut dan Bandung. Mereka menyatakan sikap menolak dan kecewa karena terbitnya SK tersebut menimbulkan intervensi Cagar Alam (CA) menjadi Taman Wisata Alam (TWA).