Jumat 15 Feb 2019 19:07 WIB

Sleman Bantah Tinggalkan Pasar Tradisional

Kebijakan-kebijakan Pemkab Sleman tidak meninggalkan peraturan yang ada.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Fernan Rahadi
Pasar tradisional
Foto: Musiron
Pasar tradisional

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman membantah tudingan kebijakan-kebijakan mereka terkait pasar modern meninggalkan pasar tradisional. Mereka justru menegaskan jika ada peningkatkan kualitas pasar-pasar tradisional dan kuantitas toko-toko kelontong.

Bupati Sleman, Sri Purnomo mengatakan, revitalisasi terus dilaksanakan kepada pasar-pasar tradisional. Malah, revitalisasi dilakukan setiap tahun dan tahun ini langkah itu akan diterapkan ke sejumlah pasar tradisional.

Selain itu, ia berpendapat, toko-toko kelontong yang ada di Kabupaten Sleman justru bertambah secara jumlah dari tahun ke tahun. Itu didapatkan dari data yang dimiliki Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

"Pada 2016 itu ada 7.275 retail. Tapi 2018 ada 12.660 retail, jadi memang ada yang mati ada yang tumbuh, tidak terus semua mati, justru itu ada peningkatan," kata Sri, Kamis (14/2).

Senada, Kepada Disperindag Kabupaten Sleman, Tri Endah Yitnani menegaskan, kebijakan-kebijakan Pemkab Sleman tidak meninggalkan peraturan yang ada. Termasuk, soal jarak antara pasar tradisional dan pasar modern.

Bahkan, ia menerangkan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) lama, memang dibolehkan membangun pusat perbelanjaan di jalan-jalan provinsi. Itu ada di Perda Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perizinan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Menurut Endah, yang terbaru seperti Sleman City Hall misalnya, malah berada di jalan nasional. Belum lagi, peraturan itu tidak mencakup secara rinci terkait jarak-jarak pasar modern dan pasar tradisional.

"Jadi memang masih ada miss, Sleman City Hall itu masih mengacu Perda lama, jalannya sudah memenuhi syarat, jaraknya sudah memenuhi syarat," ujar Endah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement