REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Kementrian Perindustrian (Kemenprin) berharap penerapan bagasi berbayar dan tarif kargo pesawat mahal yang sudah berlaku untuk ditinjau lagi dan pada akhirnya akan lebih murah lagi. Hal itu terkait dengan pengaruhnya pada produk industri kecil dan menengah akan lebih bergairah lagi.
“Sekarang lagi diperbaiki (regulasi bagasi berbayar dan tarif kargo pesawat) dilihat masalahnya ada di mana. Nah, itu bukan kewenangan kami, itu Kementrian Perhubungan. Kami berharap itu lebih mudah lagi, bisa murah,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenprin Gati Wibawaningsih seusai meninjau Pondok Pesantren Ushuluddin, di Desa Belambangan, Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (15/2).
Menurut dia, sekarang ini industri kecil dan menengah berjumlah ribuan, namun jumlah industri yang berkapasitas ekspor sebanyak 300-an unit. Nilai ekspor kerajinan IKM mencapai 776 juta dolar Amerika Serikat (AS) pada tahun 2017. Angka tersebut naik 3,8 persen dari tahun 2016 sebesar 747 juta dolar AS.
Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat tak Mungkin Dihapus
Sedangkan data Badan Pusat Statistik mencatat pada tahun 2015 terdapat 695 ribu industri kayu, barang dari kayu dan gabus, barang anyaman dari rotan, bambu, dan sejenisnya.
Setiap tahun nilai tambah IKM terus melonjak. Tahun 2014 nilai tambah sekitar RP 25,356 triliun, tahun 2015 naik jadi Rp 26,743 triliun. Dalam mendukung peningkatan ekspor produk industri digital dan kreatif, Kemenprin membuka kesempatan go international melalui Asia Entrepreneurship Training Program untuk membina perusahaan rintisan (startup).
Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Agen Tur dan Travel Indonesia (Asita) Lampung Adi Susanto mengatakan, pemberlakuan pengenaan tarif bagasi di berbagai maskapai penerbangan sangat berpengaruh signifikan terhadap usaha biro perjalanan dan juga Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). UMKM, ujar dia, menjadi terdampak seirus peraturan tersebut, karena selama ini konsumen biro perjalanan berkaitan erat dengan produk industri UMKM.
Menurut dia, peraturan pengenaan bagasi berbayar dan tarif cargo yang pertama kali terkena usaha biro perjalanan dan UMKM. Kedua usaha tersebut berkaitan langsung di seluruh Indonesia.
Setelah pengenaan tarif bagasi berbayar bagi penumpang pesawat, terjadi lagi kenaikan tarif cargo. Hal tersebut sangat memukul industri UMKM dalam mendistribusikan produknya.
Ia mengatakan setelah memukul usaha biro perjalanan dan UMKM, peraturan tersebut juga berdampak pada kunjungan wisatawan lokal di nusantara. Menurut dia, berapa banyak paket-paket wisata yang ditawarkan dan telah mendapat persetujuan kedua belah pihak harus ditinjau ulang dan dibatalkan.
“Dampaknya kunjungan wisatawan nusantara menurun, dan pemesanan produk UMKM ikut terimbas,” katanya.