REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan, mengatakan pihaknya sedang melakukan kajian terhadap pamflet ajakan ibadah shalat Jumat bersama capres Prabowo Subianto di Kota Semarang, Jawa Tengah. Abhan menegaskan, tidak ada larangan untuk beribadah kepada setiap orang termasuk capres.
"Kami sedang minta kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan pengkajian lebih lanjut dengan data-data yang diperoleh," ujar Abhan kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (14/2).
Selain itu, Bawaslu setempat juga akan melakukan kegiatan Prabowo di Semarang. Kegiatan shalat Jum'at Prabowo juga akan diawasi.
"Sudah otomatis di sana akan dilakukan pengawasan oleh daerah," kata Abhan.
Lebih lanjut Abhan menegaskan jika siapapun tidak dilarang untuk melakukan ibadah. Namun, dalam konteks pemilu, undang-undang menegaskan bahwa tempat ibadah tidak boleh digunakan untuk berkampanye.
"Kalau ada kegiatan di tempat ibadah untuk kampanye itulah yang masuk pelanggaran. Tetapi harus dilihat, harus memenuhi unsur-unsurnya harus lihat kasusnya," tegas Abhan.
Sebelumnya, capres Prabowo Subianto berencana menunaikan ibadah shalat Jumat di Masjid Agung Kauman, Kota Semarang. Informasi tentang rencana ini diumumkan secara luas lewat pamflet yang tersebar di masjid, mushala, kampus di Semarang.
Selain memberitahukan agenda shalat Jumat, informasi tersebut juga menyampaikan undangan untuk mengikuti shalat Jumat bersama capres 02 itu. Informasi ini pun menjadi viral di media sosial.
Setekah itu, pihak Masjid Agung diduga mengadukan rencana ibadah salat Jumat ini ke Bawaslu Kota Semarang. Pasalnya, kegiatan ini dinilai bisa disalahgunakan untuk nuansa politis.
Sementara itu, beredar pula surat instruksi kepada DPC Gerindra Kota Semarang, caleg Gerindra Kota Sem, ketua dan pengurus PAC Gerindra Kota Semarang, ketua dan pengurus ranting serta kader dan simpatisan Gerindra untuk mengikuti shalat Jumat bersama Prabowo pada Jumat besok. Kegiatan ini dimulai pukul 10.30 WIB.
Dalam undangan itu, tidak diperbolehkan untuk menggunakan atribut kampanye. Instruksi ini disampaikan oleh DPC Partai Gerindra Kota Semarang tertanggal 12 Februari 2019.