REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keterbukaan Informasi Publik. Raperda ini ditargetkan selesai awal 2020 mendatang.
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suswanto mengatakan, raperda ini membutuhkan waktu satu tahun karena harus melalui berbagai tahapan. Mulai dari penyusunan akademik, penyusunan raperda, tahapan pembahasan dan meminta masukan dari masyarakat, kalangan akademisi hingga media.
Usulan raperda ini masih digodok dan ditargetkan agar dapat dibahas pada triwulan pertama 2020. Sehingga, dapat selesai pada Februari atau paling tidak Maret 2020. Ia menjelaskan, raperda ini diajukan untuk mengedepankan aspek keterbukaan dan transparansi.
Tentunya dalam setiap pengambilan, penyusunan, perencanaan dan pembuatan kebijakan publik, termasuk APBD dan Dana Istimewa. Raperda ini dapat mendorong partisipasi publik dalam penyusunan kebijakan yang terbuka dan transparan.
Pun menimbulkan semangat antikorupsi tidak hanya di masyarakat, namun juga pemerintah. "Komisi A menegaskan komitmen bersama masyarakat melawan korupsi. Salah satu upaya kita adalah menerjemahkan gerakan antikorupsi dengan mendorong keterbukaan informasi publik," kata Eko, dalam keterangan resminya.
Pengajuan raperda ini didasarkan atas UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Inforamasi Publik. Menurut Eko, ada informasi yang dapat dipublikasikan dan ada beberapa yang tidak bisa dipublikasikan.