Kamis 14 Feb 2019 18:45 WIB

Kemenpan-RB akan Evaluasi Unit Pelayanan Publik Daerah

Dokumen pelibatan masyarakat belum tersedia sepenuhnya.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Muhammad Hafil
Mal Pelayanan Publik Banyumas.
Foto: Eko Widiyatno.
Mal Pelayanan Publik Banyumas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kedeputian Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) akan melaksanakan program dan kegiatan untuk meningkatkan pelayanan publik. Unit pelayanan publik di setiap pemerintah daerah akan dievaluasi untuk diketahui sejauh mana pelayanan itu bekerja.

"Untuk daerah yang hasil evaluasinya kurang baik, kita akan lakukan pembinaan khusus," kata Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan, Kebijakan dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah III, Damayani Tyastiani, di Jakarta, Rabu (13/2).

Pemerintah pusat juga mendorong Pemda agar menyusun Standar Pelayanan (SP) dan melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). Damayani mengatakan, saat ini sudah banyak Pemda yang menyusun SP, namun masih ada beberapa unsur yang belum ada dalam proses penyusunannya.

"Dokumen pelibatan masyarakat belum tersedia sepenuhnya," kata Damayani.

Setiap unit pelayanan juga harus membentuk Forum Konsultasi Publik (FKP), yakni kegiatan dialog, diskusi, pertukaran opini secara partisipatif antara penyelenggara layanan publik dengan masyarakat. Beberapa hal yang dibahas dalam FKP ini diantaranya penerapan kebijakan, dampak kebijakan, evaluasi kebijakan, atau masalah terkait pelayanan publik untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Kegiatan FKP itu pun harus dilaporkan kepada Kementerian PANRB setiap tahun. Tahun 2018 lalu, ada enam pemda di wilayah III yang sudah melaporkan FKP, yaitu Pemprov Sulawesi Tenggara, Pemkab Kebumen, Pemkab Wonogiri, Pemkot Surakarta, Pemkab Banjarnegara, dan Pemkot Gorontalo.

Sementara itu, Kabid Pengelolaan Pengelolaan Sistem  Informasi  Pelayanan Publik, Emida Suparti menambahkan, hingga saat ini, laporan terhadap pelayanan publik masih didominasi oleh daerah di Pulau Jawa. "Diharapkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terus dilakukan, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah," jelasnya.

Emida menerangkan, untuk mendorong penerapan pelayanan publik berbasis elektronik (e-Services), akan dilandasi dengan Peraturan Menteri PANRB. Selain itu juga akan dilakukan sosialisasi mengenai Permen PANRB tersebut, pelaksanaan assesment penerapan e-services, dan pendambingan daerah dalam penerapan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement