REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Uji Materi Penggunaan Global Positioning System (GPS) saat berkendara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan kajian terkait hal tersebut.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, penggunaan GPS saat berkendara dinyatakan tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 106 ayat 1. Aturan tersebut menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Sementara pada Pasal 283 menyatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.
Budi mengatakan Kemenhub sudah melakukan diskusi dengan guru besar Institut Teknologi Bandung (ITB) dan beberapa pakar psikologi. "GPS memang dibutuhkan dan tidak melanggar regulasi, akan seperti apa pemasangannya. Penggunaannya pun tidak boleh mengganggu sehingga pengemudi bisa mengemudi dengan wajar," kata Budi di gedung Kemenhub, Rabu (13/2).
Untuk itu, Budi menegaskan Kemenhub sedang melakukan kajian yang spesifik saat ini. Nantinya, hasil kajiannya tersebut akan diinformasikan kepada asosiasi kendaraan bermotor seperti Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) dan Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) terkait wacana pemasangan GPS di kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua.
Budi menjelaskan, terdapat dua ketentuan terkait penggunaan GPS yaitu di mana dan oleh siapa teknologi tersebut dioperasikan. "Pengemudi boleh menggunakan GPS, namun tidak dalam keadaan menjalankan kendaraan," tutur Budi.
Jika ingin mengoperasikan GPS, kata dia, maka pengemudi harus menepi ke kiri dan berhenti untuk meyakinkan bahwa jalan yang dilaluinya benar. Budi mengatakan GPS juga boleh digunakan di perjalanan asalkan penumpang yang mengoperasikannya.
Budi memastikan Kemenhub juga sudah berkoordinasi dengan Korlantas Polri terkait data yang aktual mengenai kecelakaan. "Dilihat dari tata cara penggunaan GPS oleh masyarakat, di mana tangan kanan pengemudi memegang setir sementara tangan kirinya memegang ponsel dan matanya terfokus pada ponsel merupakan hal yang sangat berbahaya," ungkap Budi.