REPUBLIKA.CO.ID,SOLO -- Puluhan massa dari Laskar Umat Islam Kota Solo (LUIS) dan perwakilan berbagai wilayah di Jawa Tengah berkumpul di depan Markas Polresta Solo, Rabu (13/2) pukul 10.00-11.00 WIB. Mereka melakukan aksi bela Islam menuntut pembebasan Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran UU Pemilu.
Massa membentangkan spanduk di pinggir Jalan Adi Sucipto depan Polresta Solo. Spanduk tersebut bertuliskan "Stop Kriminalisasi Ulama". Mereka menyerukan agar pemerintah tidak melakukan kriminalisasi terhadap ulama.
Koordinator aksi sekaligus Ketua Laskar Umat Islam Kota Solo, Ustaz Edi Lukito, mengatakan, aksi tersebut sebagai bentuk pembelaan ustaz Slamet Ma'arif yang sudah ditetapkan menjadi tersangka yang dianggap sebagai upaya kriminalisasi ulama.
"Bentuk aksi kami ini bukan aksi pertama. Walaupun ada indikasi kiai Slamet Ma'arif akan pindah penyelidikan ke Semarang, aksi akan dilakukan di Solo dan Semarang," jelasnya kepada wartawan di sela-sela aksi.
Edi menyatakan keseriusan akan melakukan aksi di Semarang jika penyelidikan dipindah ke Polda Semarang. Dia akan mengumpulkan massa dari Laskar Umat Islam di Semarang. Selain itu, aksi juga akan tetap dilakukan di Solo. Bahkan, dia menyebut tidak hanya akan melakukan aksi di Solo dan Semarang, melainkan melibatkan muslim di seluruh Indonesia.
"Aksi kami tidak akan berhenti sampai ustaz kami dibebaskan. Aksi serupa seperti ini akan ada lagi bahkan dalam skala lebih besar," ungkapnya.
Alasan lainnya, dia menilai tidak ada bukti dalam tuntutan terhadap Slamet Ma'arif. Menurutnya, tuntutan tersebut hanya rekayasa. "Kalau misalnya sampai dipenjara nanti mungkin ada ulama lagi yang akan dipenjara. Ini adalah pembelaan ulama kami, harus dibebaskan. Tidak ada bukti tuntutan itu. Itu hanya rekayasa," ujarnya.
Kronologi penetapan status tersangka Ketua PA 212 Slamet Ma'arif.
Di samping itu, aksi tersebut juga untuk memperingatkan kembali kepada kepolisian agar jangan coba-coba mengkriminalisasi ulama. Dia menilai, penetapan Slamet Ma'arif sebagai tersangka merupakan bentuk kezaliman yang dilakukan kepolisian. Padahal, para ulama memiliki andil besar dalam perjuangan dan mengisi kemerdekaan RI. "Kiai kami, Slamet Maarif harus dibebaskan dari tuduhan dan kriminalisasi," tegasnya.
Terkait kondisi Slamet Maarif, Edi menyatakan Slamet Ma'arif dalam kondisi sehat dan sedang berada di Jakarta. Jika sewaktu-waktu dipanggil, dia memastikan Slamet akan datang untuk mematuhi prosedur dan patuh pada UUD 1945. Namun, dia belum mengetahui kapan Slamet akan dipanggil untuk pemeriksaan. Informasi terakhir, pemeriksaan akan dilakukan pekan depan.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, bahwa penetapan Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal, sudah melalui prosedur hukum yang berlaku. Bawaslu pun hari ini menjelaskan pelanggaran kampanye yang dilakukan Slamet.
"Semua berproses hukum. Kami menjunjung persamaan kedudukan di mata hukum. Kami juga mengedepankan asas praduga tidak bersalah," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/2).
Polri, kata Dedi, tidak bekerja sendiri dalam mengusut kasus ini, melainkan bekerja sama dengan Bawaslu. Sebelumnya, Polresta Surakarta menetapkan Slamet sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu. Ini terkait orasi Slamet dalam acara Tabligh Akbar PA 212 di Solo, Jawa Tengah yang digelar pada 13 Januari 2019. Pemeriksaan terhadap Slamet sebagai tersangka dijadwalkan dilakukan di Polda Jateng pada Rabu (13/2).