Rabu 13 Feb 2019 10:00 WIB

Soal Dugaan Pelanggaran Uu, TKN Serahkan pada Bawaslu

"Sudah ada aturannya, prosesnya, tahapannya," kata Johnny.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ratna Puspita
Sekjen Nasdem Johnny G Plate berbicara kepada wartawan di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (19/9).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Sekjen Nasdem Johnny G Plate berbicara kepada wartawan di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (19/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin memberikan tanggapan soal dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum. TKN menyerahkan hal itu pada institusi yang berwenang, yakni Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

"Itu kan sudah ada institusinya, sudah ada aturannya. Kalau enggak salah, ya, enggak salah. Kalau salah, ya, ada prosesnya, ada tahapannya, ada aturannya," kata Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Johnny G Plate, saat dikonfirmasi Republika.co.id, Rabu (13/2).

Baca Juga

Johnny enggan menanggapi lebih jauh karena tidak semua hal yang berkaitan tahun politik perlu ditanggapi. Dia berharap, beberapa bulan jelang hari pemungutan suara Pemilu Serentak 2019 ini, publik lebih disuguhkan diskusi mengenai program-program yang akan dilakukan pasangan calon.

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar, Abdullah Dahlan, menuturkan, Bawaslu Kota Tasikmalaya sedang mendalami dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Wagub Jabar Uu. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan Uu akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Memang (dugaan pelanggaran) ini lagi didalami, ditangani. Tidak menutup kemungkinan akan meminta keterangan para pihak. Termasuk, misalnya, kan Pak Uu juga hadir di situ di acara penting tuh, kami klarifikasi juga," kata dia.

Abdullah mengatakan, pemanggilan terhadap Uu untuk mengklarifikasi atas dugaan pelanggaran kampanye di lembaga pendidikan. "Kita lakukan pendalaman dulu, termasuk para pihak yang hadir di kegiatan tersebut atas dugaan kampanye di tempat pendidikan semacam itu," ucapnya.

Ada dua hal yang menurut Abdullah apa yang dilakukan Uu berpotensi melanggar aturan kampanye. "Pertama, soal kemungkinan penggunaan fasilitas negara ya karena kan ada program OJK (Otoritas Jasa Keuangan) di situ. Di aspek itu kita akan lihat. Kedua, kampanye di tempat pendidikan. Dua ini dulu yang akan kita lihat," paparnya.

Pada Selasa, 5 Februari, lalu Uu mengunjungi Pondok Pesantren Sulalatul Huda, di Paseh, Kota Tasikmalaya. Dalam kesempatan itu, di pengujung acara, Uu mengucapkan janji untuk memenangkan pasangan nomor 01 Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin yang kemudian diikuti para hadirin yang datang.

"Demi Allah, saya berjanji, akan memenangkan dan memperjuangkan calon presiden Republik Indonesia Ir Joko-Widodo dan KH. Ma'ruf Amin. Sekian," kata Uu.

Ucapan yang direkam melalui video ini kemudian menjadi viral di media sosial. Uu yang berdiri bersama tokoh-tokoh setempat juga terlihat menunjukkan jari telunjuknya.

Setelah pengucapan janji tersebut, spanduk bertuliskan "Deklarasi Ulama Sekota Tasikmalaya Mendukung Ir H Joko Widodo-Prof KH Ma'ruf Amin" yang menjadi latar dalam agenda deklarasi itu dicopot. Di balik spanduk deklarasi itu, ada spanduk lain bertuliskan "Sosialiasi Ekonomi Syariah" dengan logo OJK di sisi atas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement