Rabu 13 Feb 2019 09:43 WIB

Pendaftar Pegawai Kontrak Pemerintah tak Bisa Lintas Wilayah

Mereka hanya bisa mendaftar di kota/kabupaten yang menjadi lokasi bekerja saat ini.

Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Foto: Republika/Neni Ridarineni
Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Tenaga honorer eks K2 yang memenuhi syarat untuk mengikuti pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tahap pertama tidak diperkenankan melakukan pendaftaran lintas wilayah atau mendaftar di kota/kabupaten lain. Mereka hanya bisa mendaftar di kota/kabupaten yang menjadi lokasi bekerja saat ini.

"Dan, hanya boleh memilih satu formasi," kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Yogyakarta Sarwanto di Yogyakarta, Rabu (13/2).

Di Kota Yogyakarta, total formasi yang dibuka untuk pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) tahap pertama berjumlah 105 pegawai. Jumlah itu terdiri dari 97 tenaga guru dan delapan orang untuk tenaga penyuluh pertanian.

Jumlah formasi yang diberikan tersebut sesuai dengan basis data di Badan Kepegawaian Nasional terkait jumlah tenaga honorer eks K2 yang memenuhi syarat untuk melakukan pendaftaran. "Jumlah formasi yang diberikan untuk tiap kota/kabupaten berbeda-beda," katanya.

Keputusan terkait pendaftaran P3K tahap pertama di Kota Yogyakarta didasarkan pada Surat MenPan RB Nomor B/192/FP3K/M.SM.01.00/2019. Selain penetapan formasi, di dalam surat tersebut juga dinyatakan bahwa gaji P3K di instansi daerah dibebankan melalui APBD.

"Untuk tahap pertama ini, pendaftaran P3K memang masih dibuka untuk tenaga honorer eks K2, belum untuk masyarakat umum," katanya.

Bagi tenaga honorer eks K2 yang memenuhi syarat untuk mendaftar P3K tetap diminta melakukan pendaftaran secara mandiri. Caranya, bisa dilakukan melalui laman pendaftaran yang akan dibuka hingga 16 Februari.

"Mereka juga akan diminta untuk menyerahkan secara langsung syarat-syarat yang dibutuhkan untuk pendaftaran. Namun, untuk hal ini masih menunggu informasi lebih lanjut dari Pemerintah Kota Yogyakarta," katanya. 

Berkas pendaftaran yang masuk akan diverifikasi untuk memastikan seluruh syarat yang dibutuhkan sudah disampaikan. Pendaftar yang lolos akan mengikuti tes tahap berikutnya yaitu seleksi kompetensi manajerial, sosiokultural, dan teknis.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement